Waspada Investasi Bodong Tebak Gambar dan Nonton Drama China

Waspada Investasi Bodong Tebak Gambar dan Nonton Drama China
Iliustrasi modus penipuan online (FOTO: NET)

JAKARTA - Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, jenis penipuan dan investasi bodong kini kian bervariasi.

Para pelaku kejahatan saat ini memanfaatkan kegiatan digital sehari-hari, mulai dari menebak gambar sampai dengan menyaksikan drama asal China.

Pada periode Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir operasional lima platform yang terindikasi menjalankan investasi ilegal dan penipuan, yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

Melalui kelima platform tersebut, Satgas PASTI mengungkap berbagai modus penipuan yang kian bervariasi.

"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026).

Strategi yang digunakan oleh sejumlah entitas ini sangat variatif dan mengikuti tren di dunia digital.

Contohnya CANTVR, yang menjalankan aksinya melalui kedok investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar serta komisi berjenjang berdasarkan level keanggotaan.

Bukan itu saja, taktik lain yang dijalankan CANTVR adalah penawaran alokasi saham IPO palsu yang mengharuskan anggotanya menyetorkan sejumlah uang.

Selanjutnya untuk Appeninc, mereka menjerat korban lewat modus penyelesaian misi berupa permainan tebak gambar.

Di sisi lain, VID memikat para korbannya dengan komisi uang tunai hanya dengan menyelesaikan misi menonton tayangan iklan serta investasi pendanaan proyek fiktif.

Sementara itu, YUDIA mengeksploitasi korban lewat modus penyelesaian misi harian menonton tayangan film drama China hingga program pembelian hak paten film tersebut.

Pada bagian akhir, Sensenowai memakai taktik berupa copy trading aset kripto lewat platform bernama Wapex.

"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tambah OJK.

Sesuai dengan data hasil pemeriksaan, aktivitas operasional dari kelima platform tersebut sama sekali tidak sejalan dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Di samping itu, platform-platform tersebut juga belum terdata sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," terang OJK.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index