Oknum Komcad TNI AL Ditangkap Buat Laporan Begal Palsu di Lampung

Oknum Komcad TNI AL Ditangkap Buat Laporan Begal Palsu di Lampung
Pelaku berinisial MRP (21) (FOTO: NET)

BANDAR LAMPUNG - Oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL, Muhammad Rizky Perdana, nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor di Bandar Lampung.

Perkara ini terbongkar setelah aparat kepolisian mengendus adanya sederet kejanggalan pada laporan yang diserahkan oleh pelaku.

Pelaku ditengarai sengaja mengarang cerita seolah menjadi korban pembegalan demi menyembunyikan status kendaraannya yang ternyata sudah dipindahtangankan alias dijual.

Laporan tersebut pada awalnya diklaim sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami.

Kendati demikian, proses penyelidikan di lapangan membuktikan bahwa insiden pembegalan itu sama sekali tidak pernah ada.

Kebohongan yang dirancang pelaku akhirnya terungkap pasca penyidik melakukan pencocokan antara keterangan yang diberikan dengan fakta-fakta di lapangan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, memaparkan bahwa pelaku mendatangi markas kepolisian bersama kekasihnya, Riska Adelia, pada Kamis (14/5/2026) guna melaporkan kehilangan kendaraan.

Pelaku bukan sekadar merekayasa kronologi peristiwa, namun ia juga berusaha meyakinkan pihak berwajib dengan mengaku-ngaku sebagai anggota aktif TNI AL.

Pada berkas laporannya, ia mengklaim tengah bertugas di Lanal Panjang dan memegang pangkat Sersan Satu (Sertu).

Akan tetapi, pengakuan tersebut langsung patah dan terbukti tidak benar setelah kepolisian melakukan verifikasi internal.

“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret.

Pemeriksaan mendalam yang dijalankan oleh jajaran Reskrim bersama Pamapta memperjelas status pelaku yang sesungguhnya bukan prajurit aktif, melainkan anggota Komcad TNI AL.

Melalui hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang itu sebenarnya adalah milik pacar dari pelaku sendiri.

Fasilitas kendaraan tersebut sebelumnya dipinjam oleh pelaku yang kemudian justru ia jual kepada rekannya yang sesama anggota Komcad bernama Tio.

Proses transaksi jual beli motor itu disepakati dengan nominal sebesar Rp6,5 juta.

Uang tunai dari hasil penjualan tersebut disinyalir digunakan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari serta melunasi tunggakan cicilan kendaraan yang masih berjalan.

“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” ujar Alfret.

Buntut dari aksi nekatnya tersebut, pelaku saat ini sudah resmi diringkus dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit gawai Oppo warna biru serta setelan pakaian loreng.

Pelaku kini dijerat menggunakan pasal terkait persangkaan palsu dan atau penggelapan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pelanggaran tersebut, ia kini menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Perkara pidana ini secara resmi diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung dengan tanggal penerbitan 14 Mei 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index