Tanpa Audit Kerugian Negara, Status Tersangka Korupsi Bisa Batal

Tanpa Audit Kerugian Negara, Status Tersangka Korupsi Bisa Batal
Vebry Tri Haryadi. SH (Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis) (FOTO: NET)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menyatakan bahwa ketiadaan laporan audit kerugian negara dari lembaga resmi yang berwenang dapat secara langsung membatalkan terpenuhinya syarat materiel dalam menetapan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi.

"Berdasarkan hukum positif, laporan hasil audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi," ujar Fahri dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan bahwa regulasi pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara tegas mengartikan konsep ‘merugikan keuangan negara’ sebagai hasil dari proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh instansi negara audit keuangan resmi.

Fahri berpendapat aturan ini menghadirkan sebuah tatanan normatif bahwa munculnya kerugian finansial negara tidak boleh cuma disimpulkan berdasarkan asumsi ataupun penilaian administratif sepihak di internal, melainkan wajib disandarkan pada prosedur audit yang memiliki keabsahan konstitusional di dalam tata negara Indonesia.

Penjelasan tersebut, lanjut Fahri, mendapatkan landasan konstitusional yang kuat apabila diselaraskan dengan dinamika ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang pada intinya memvalidasi urgensi pemanfaatan sistem audit yang memiliki legalitas konstitusional.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional memadai,” katanya.

Pandangan ilmiah ini juga sempat diutarakan oleh Fahri saat menjadi ahli dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Jumat (22/5).

Pada kasus itu, Arinal ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan nilai perkiraan 17,29 juta dolar Amerika Serikat.

Di sisi lain, Fahri menguraikan bahwa berpatokan pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan institusi negara yang secara gamblang memegang mandat atribusi langsung dari undang-undang dasar untuk menggelar audit atas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara secara mandiri dan objektif.

Dari sudut pandang hukum tata negara, sambung Fahri, kedudukan BPK mempunyai perbedaan yang sangat mendasar jika dibandingkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri menjelaskan bahwa BPKP sebenarnya berstatus sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bernaung di bawah koridor pengawasan administratif internal rumpun eksekutif, sehingga karakteristik, sumber legalitas, serta kekuatan konstitusionalnya berbeda dengan BPK selaku pemegang mandat lembaga audit konstitusional.

Jika dicermati dari teori hukum, Fahri mengungkapkan bahwa penggunaan alat bukti yang berasal dari instansi yang tidak memiliki kewenangan mutlak secara otomatis menyebabkan alat bukti itu batal demi hukum (van rechtswege nietig) dan harus dikesampingkan.

Fahri menegaskan bahwa argumentasi hukum tersebut sama sekali tidak memiliki tujuan untuk menghapuskan peran administratif yang dijalankan BPKP di dalam sistem pengawasan birokrasi pemerintahan.

Walau demikian, tambah Fahri, berdasarkan doktrin hierarki norma (stufenbaulehre) dan prinsip supremasi konstitusi, sebuah fungsi administratif tidak dapat disetarakan begitu saja dengan fungsi konstitusional yang secara gamblang diamanatkan oleh UUD 1945.

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD 1945 maupun putusan MK, maka yang harus dipedomani norma konstitusi beserta tafsir konstitusional MK sebagai penafsir final konstitusi,” ucap Fahri menambahkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index