JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta pada hari Jumat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku bukti legalitas berkendara mereka.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, fasilitas pelayanan ini beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemohon meliputi SIM asli yang ingin diperpanjang serta KTP, beserta salinan fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut.
Selain itu, masyarakat yang mengajukan permohonan juga akan diminta untuk melengkapi formulir blanko serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi langsung di tempat pelayanan.
Fasilitas gerai SIM Keliling ini hanya melayani proses perpanjangan bagi masa berlaku SIM yang masih aktif khusus untuk golongan SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM telah habis atau kedaluwarsa, pemiliknya diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar biaya pokok tersebut, masyarakat selaku pemohon juga perlu membayar biaya administrasi tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi tambahan, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih aktif ketika berkendara akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda administratif paling banyak Rp250.000.