JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejegung) meresmikan status pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).
PT QSS ditengarai telah mengantongi IUP, namun aktivitas pengerukan tambangnya justru dilaksanakan di luar area izin yang sudah ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan rilis penetapan tersangka ini lewat konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (21/5) malam.
Satu figur tersangka yang dipublikasikan tersebut bernama Sudianto alias Aseng.
Sudianto ialah beneficial owner dari PT QSS.
Sudianto dinyatakan oleh jaksa ditengarai andil secara langsung dalam kegiatan penambangan di luar area izin lantaran memegang kendali atas semua operasional korporasi.
"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Syarief.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.
Kejagung membeberkan bentuk penyelewengan tambang yang digerakkan PT QSS ialah korporasi tersebut mengeruk komoditas bauksit bukan pada area yang tertera dalam dokumen IUP.
PT QSS ditengarai menjalankan kemitraan dengan oknum penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.
Tindakan penyalahgunaan tersebut ditengarai berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan 2025.
Pihak Kejagung juga telah mengamankan beberapa individu di wilayah Pontianak serta Jakarta.
Nominal kerugian negara pada perkara ini sejauh ini belum final.
Menurut penuturan Syarief, proses penghitungan total kerugian negara kini tengah digarap oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pihak tersangka bakal menjalani masa penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Tersangka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menyisir serta menggeledah sejumlah area terkait perkara ini.
Agenda penggeledahan tersebut dilangsungkan pada beberapa titik di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jakarta.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.
Terkait agenda penggeledahan yang digelar di wilayah Jakarta, Syarief mengonfirmasi tindakan tersebut dikerjakan pada 3 area.
"Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," ujarnya.