Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 52 Triliun per April 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 52 Triliun per April 2026
Iliustrasi investasi kripto (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa total penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menyentuh Rp 52,04 triliun per 30 April 2026.

Himpunan dana segar tersebut diperoleh dari berbagai sektor industri digital yang beroperasi.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Apabila dibedah secara mendalam, pasokan dana paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyetor Rp 39,94 triliun.

Sementara untuk lini bisnis lainnya mencakup pajak dari aset kripto yang menyumbang Rp 2,03 triliun, pajak dari fintech (peer-to-peer lending) sejumlah Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dikumpulkan pihak ketiga lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 5,18 triliun.

Bila melihat khusus pada PPN PMSE, pihak DJP mencatatkan telah menunjuk 264 pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE sampai akhir April 2026.

Selama berjalannya bulan April 2026, DJP turut melakukan pembaruan pada daftar pemungut PPN PMSE lewat penambahan dua pelaku usaha baru serta pencabutan satu status pelaku usaha.

"Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan," ungkap Inge.

Dari keseluruhan total pemungut pajak yang telah ditunjuk itu, tercatat ada 232 PMSE aktif yang menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi total Rp 39,94 triliun.

Jumlah jumbo tersebut bersumber dari akumulasi setoran senilai Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025, serta sebesar Rp 4,27 triliun pada paruh pertama tahun 2026.

Di bagian lain, akumulasi penerimaan pajak dari lini kripto yang menyentuh Rp 2,03 triliun didapatkan dari setoran sepanjang tahun 2022 senilai Rp 246,45 miliar, tahun 2023 senilai Rp 220,83 miliar, tahun 2024 senilai Rp 620,4 miliar, tahun 2025 senilai Rp 796,74 miliar, serta hingga periode tahun 2026 yang berjalan senilai Rp 147,32 miliar.

Pemasukan negara yang bersumber dari sektor pajak kripto ini berasal dari PPh Pasal 22 senilai Rp 1,15 triliun serta PPN Dalam Negeri (DN) senilai Rp 881,84 miliar.

Lebih lanjut, untuk realisasi pajak dari sektor fintech yang sukses dikumpulkan sebesar Rp 4,88 triliun diraih dari setoran tahun 2022 senilai Rp 446,39 miliar, tahun 2023 senilai Rp 1,11 triliun, tahun 2024 senilai Rp 1,48 triliun, tahun 2025 senilai Rp 1,37 triliun, dan sepanjang tahun berjalan 2026 sebesar Rp 477,43 miar.

Sektor pajak fintech ini memayungi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) senilai Rp 1,37 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang didapatkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senilai Rp 727,83 miliar, dan juga PPN DN atas setoran masa senilai Rp 2,79 triliun.

Terakhir, setoran dari sektor pajak SIPP yang berhasil dihimpun senilai Rp 5,18 triliun berasal dari total penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 1,12 triliun, tahun 2024 sebesar Rp 1,33 triliun, tahun 2025 sebesar Rp 1,23 triliun, serta sampai tahun berjalan 2026 senilai Rp 1,11 triliun.

Perolehan dari penerimaan fiskal SIPP ini terbagi atas PPh Pasal 22 senilai Rp 370,83 miliar beserta PPN senilai Rp 4,81 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index