Kejagung Jerat Sudianto alias Aseng di Kasus IUP Bauksit

Kejagung Jerat Sudianto alias Aseng di Kasus IUP Bauksit
Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017–2025 (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat untuk periode tahun 2017 hingga 2025.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).

Dalam penanganan perkara ini, PT QSS disinyalir telah melangsungkan aktivitas penambangan bauksit di luar area wilayah IUP yang secara resmi mereka miliki.

Selanjutnya, hasil dari komoditas tambang tersebut dipasarkan untuk kebutuhan ekspor dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan serta diduga kuat melibatkan pihak penyelenggara negara.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.

Di samping melakukan penetapan status tersangka, pihak Kejaksaan Agung juga melakukan tindakan pengamanan terhadap sejumlah individu yang berasal dari daerah Pontianak serta Jakarta demi kelancaran proses pengusutan kasus tersebut.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.

Pihak Syarief memberikan penegasan bahwa tim penyidik hingga kini masih terus melangsungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melakukan pengembangan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Dalam keterkaitan kasus ini, pihak tersangka dijerat dengan menggunakan jeratan Pasal 603 serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua pasal yang tercantum di dalam KUHP Baru tersebut memuat aturan mengenai sanksi pidana yang dijatuhkan bagi para pelaku tindakan korupsi yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index