Kilas Hukum: Kasus Korupsi IUP Kalbar dan Pemeriksaan Budi Karya

Kilas Hukum: Kasus Korupsi IUP Kalbar dan Pemeriksaan Budi Karya
Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS), Sudianto alias Aseng (FOTO: NET)

JAKARTA - Sejumlah isu hukum telah mewarnai hari Kamis (21/5), diawali dengan langkah Kejagung menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi IUP di Kalimantan Barat sampai peluang KPK memanggil Budi Karya Sumadi atas penyitaan uang milik mantan stafnya, di bawah ini merupakan lima informasi tercurah untuk Anda baca kembali awal hari ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan satu tersangka pada perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal untuk memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pascapenyitaan dana ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan dasar pemeriksaan mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, pada Rabu (20/5) selaku saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan aktivitas ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya periode 2022-2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengumumkan berkas perkara untuk kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April kemarin sudah selesai.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melepas 300 dari total 308 barang rampasan negara yang dipasarkan dalam acara BPA Fair pada 18–21 Mei 2026. “Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual,” kata Kepala BPA Kuntadi di Gedung BPA, Jakarta, Kamis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index