Sidang Vonis Bos Terra Drone Kasus Kebakaran Maut Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Bos Terra Drone Kasus Kebakaran Maut Digelar Hari Ini
Bos Terra Drone dituntut 2 tahun bui usai 22 karyawan tewas imbas kebakaran (FOTO: NET)

JAKARTA - Sidang vonis terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, di kasus dugaan kelalaian dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat digelar hari ini.

Kebakaran itu telah menewaskan 22 orang karyawan PT Terra Drone.

"Agenda pembacaan putusan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Sidang rencananya akan digelar pukul 13.00 WIB.

Sebagai informasi, kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Jaksa mengatakan akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.

Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Michael.

Untuk hal memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," jelas jaksa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index