4 TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan

4 TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta (FOTO: NET)

JAKARTA - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini.

Oditur militer bakal membacakan dokumen tuntutan bagi para terdakwa dalam persidangan tersebut.

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Agenda pembacaan tuntutan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilihat detikcom, Rabu (20/5/2026).

Proses persidangan tersebut bakal dilangsungkan di ruang sidang Garuda.

Rencana pembacaan tuntutan ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Pada persidangan sebelumnya, oditur telah mendakwa empat anggota TNI tersebut atas tindakan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Pihak oditur militer mengungkapkan bahwa motif para terdakwa melakukan tindakan tersebut didasari oleh rasa kesal terhadap Andrie.

Menurut penjelasan oditur, para terdakwa mulai mengenali Andrie pada 16 Maret 2025 ketika Andrie masuk dan menyampaikan interupsi dalam rapat koordinasi revisi UU TNI yang dilaksanakan oleh DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Tindakan Andrie tersebut dianggap oleh para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Secara singkat, para terdakwa kemudian mengumpulkan informasi terkait segala aktivitas yang dilakukan oleh Andrie Yunus.

Mereka juga membagi peran dan tugas masing-masing saat mengeksekusi aksi penyiraman air keras tersebut.

Oditur menjerat keempat prajurit TNI itu dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index