Dharma Pongrekun Gugat Aturan Wabah UU Kesehatan ke MK

 Dharma Pongrekun Gugat Aturan Wabah UU Kesehatan ke MK
Dharma Pongrekun (FOTO: NET)

JAKARTA - Sosok Dharma Pongrekun kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sekian lama tidak muncul di permukaan, Dharma secara mengejutkan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut memperkarakan Undang-Undang Kesehatan ke MK.

Dharma mengharapkan agar MK menghapuskan ketentuan yang melarang tindakan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK pada Selasa (19/5/2026), permohonan yang diajukan oleh Dharma telah tercatat dengan nomor registrasi 172/PUU-XXIV/2026.

Terdapat beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang menjadi objek gugatan Dharma ke MK.

Pasal-pasal UU Kesehatan yang Digugat ke MK -Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan. Berikut bunyinya:

(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 394 UU Kesehatan:

Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Pasal 400 UU Kesehatan:

Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.

Pasal 446 UU Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Minta MK Nyatakan UU Kesehatan Bertentangan dengan UUD 1945 Melalui berkas gugatannya, Dharma memaparkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut berisiko menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Ia menilai ketentuan-ketentuan itu telah mencederai hak-hak konstitusional yang dimilikinya.

"Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ujar Dharma dalam gugatannya.

Ia berpendapat bahwa penggunaan frasa 'menghalang-halangi' yang tercantum pada Pasal 400 memiliki makna yang terlampau luas.

Hal tersebut menurutnya dapat memicu timbulnya ketidakpastian hukum.

"Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa 'menghalang-halangi' yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ucapnya.

Berlandaskan argumen tersebut, mantan calon Gubernur DKI Jakarta ini memohon kepada MK agar:

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama dengan Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik'

Menyatakan Pasal 394 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

Menyatakan Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu: 'Setiap Orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan/atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/atau fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat'

Menyatakan Pasal 400 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Menyatakan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Alasan Gugatan Dharma menjabarkan secara rinci poin-poin keberatan yang mendasari gugatannya terhadap pasal-pasal tersebut.

Ia menekankan bahwa Pasal 353 ayat (2) huruf g UU Kesehatan tidak memuat tolok ukur yang transparan mengenai frasa 'Kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri'.

Ia menyatakan bisa memahami jika frasa tersebut ditujukan guna memberi keleluasaan bagi otoritas dalam mengantisipasi ancaman kesehatan yang terus berubah.

Akan tetapi, ia mengkhawatirkan ketentuan itu dapat membuka celah bagi munculnya kebijakan diskresi yang terlampau longgar dan tidak terkendali.

"Ketiadaan pembatasan yang memadai, baik dalam bentuk indikator objekif, parameter ilmiah, maupun mekanisme pengawasan yang efektif, menjadikan kewenangan tersebut rentan digunakan secara subjektif dan sepihak. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak sistemik, termasuk terhadap pengalokasian anggaran darurat, pembatasan mobilitas masyarakat, serta potensi pembatasan hak-hak sipil," ujarnya.

Lebih lanjut, Dharma menilai ketentuan dalam Pasal 394 UU Kesehatan mengandung unsur paksaan.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut minim penjelasan mengenai batasan tindakan yang wajib ditaati serta ketidakjelasan pada sistem pengawasannya.

"Dalam kondisi demikian, warga negara, termasuk Pemohon, ditempatkan dalam posisi yang tidak seimbang di hadapan negara, karena diwajibkan untuk tunduk pada suatu norma yang tidak dapat diprediksi, tidak transparan, dan berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang," ujarnya.

Berikutnya, Dharma melihat adanya potensi pelanggaran terhadap hak privasi pada Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan.

Menurutnya, kewajiban bagi setiap individu untuk segera melaporkan kepada pamong desa atau instansi kesehatan saat mendapati orang yang menderita atau dicurigai sakit akibat penyakit berpotensi wabah bisa mengusik ranah kebebasan personal.

"Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan tidak disertai dengan parameter yang jelas mengenai kondisi yang mewajibkan pelaporan, jenis peristiwa yang harus dilaporkan, maupun batasan mengenai subjek hukum yang dibebani kewajiban tersebut," ucapnya.

Dharma pun mendesak pembatalan Pasal 400 UU Kesehatan lantaran rumusan kalimatnya dinilai rawan memicu beragam penafsiran.

Larangan untuk menghambat jalannya penanggulangan KLB dan wabah tersebut dianggap bisa menyulut pertentangan dalam pemaknaannya di lapangan.

"Ketidakjelasan rumusan norma dalam Pasal 400 UU Kesehatan membuka ruang penafsiran yang luas dan tidak terkendali, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan penegakan hukum yang sewenang-wenang. Norma tersebut juga gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, karena tidak membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar menghambat penanggulangan wabah dengan tindakan yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti penyampaian pendapat, kritik, maupun bentuk partisipasi publik lainnya," ujarnya.

Di samping itu, Dharma memandang Pasal 446 UU Kesehatan berisiko memicu tindakan kriminalisasi yang berlebihan.

Ia berargumen tidak adanya kejelasan mengenai batasan perbuatan 'menghalang-halangi' penanganan wabah berpotensi memunculkan interpretasi yang sangat cair.

"Norma a quo tidak hanya kehilangan dasar pembenar hukumnya (ratio legis) karena berinduk pada ketentuan yang redundan dan tumpang tindih dalam Pasal 400 UU Kesehatan, tetapi juga mengandung rumusan delik yang kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga membuka ruang kriminalisasi yang sewenang-wenang," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index