JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan tanggapan terkait penyesuaian nomenklatur program studi (prodi) 'teknik' yang disepadankan menjadi 'rekayasa'.
Langkah penyesuaian ini mengacu pada regulasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 mengenai Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Pihak kementerian menegaskan bahwa penggunaan kata tersebut sebenarnya bukan hal baru, melainkan proses standardisasi bahasa.
"Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia," tulis Kemdiktisaintek mengutip Antara.
Dalam penerapannya, istilah rekayasa ini dinilai lebih sering diimplementasikan pada rumpun keilmuan multidisipliner serta teknologi yang baru bermunculan.
Contoh konkret dari penggunaan istilah ini di antaranya adalah rekayasa perangkat lunak, teknologi rekayasa komputer, rekayasa hayati, hingga teknologi rekayasa material maju.
Meski demikian, pihak kementerian memastikan bahwa kedua penamaan tersebut mempunyai kedudukan yang sama dalam ranah akademik global.
"Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa," tulis Kemdiktisaintek.
Perguruan tinggi pun diberikan kebebasan untuk tetap memakai penamaan lama atau menyesuaikannya sesuai dengan kebijakan institusi masing-masing.