Nadiem Makarim Ngaku Tak Ingat Gaji Menteri Saat Sidang Korupsi

 Nadiem Makarim Ngaku Tak Ingat Gaji Menteri Saat Sidang Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan (FOTO: NET)

JAKARTA - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa dirinya tidak mengingat nominal gaji yang didapat selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi masa jabatan 2019–2024.

Hal tersebut dikarenakan ia mengaku tidak pernah memantau jumlah gaji yang masuk lantaran niatnya mengabdi sebagai menteri bukan demi mengejar pendapatan.

"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Walaupun begitu, Nadiem menyebutkan masih mendapatkan pemasukan lain yang bersumber dari kepemilikan saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) selama masa jabatannya.

Namun, ia menegaskan tidak mempunyai sumber penghasilan lain di luar kepemilikan saham pada perusahaan tersebut.

Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Dalam perkara ini, ia didakwa telah melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut mencakup pelaksanaan pengadaan sarana belajar berbasis teknologi berupa Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip serta perencanaan pengadaan.

Tindakan Nadiem didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu orang yang masuk daftar pencarian orang yakni Jurist Tan.

Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan, ditambah 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Melalui perbuatan itu, Nadiem diduga telah mendapatkan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Pihak berwenang menyebut mayoritas sumber dana PT AKAB tersebut berasal dari investasi yang dikucurkan oleh Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Indikasi tersebut merujuk pada kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Akibat tindakannya, mantan menteri tersebut terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index