Kasus dr Myta: Dokter Magang RSUD Kuala Tungkal Ditarik Sementara

Kasus dr Myta: Dokter Magang RSUD Kuala Tungkal Ditarik Sementara
Dokter magang lulusan Unsri, dr Myta Aprilia Azmy (FOTO: NET)

KUALA TUNGKAL - Insiden wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, telah menarik perhatian besar dari masyarakat serta pemerintah.

Kejadian ini tidak hanya mengacu pada sisi kemanusiaan, namun juga memicu kembali perdebatan terkait beban kerja dan sistem program dokter magang di tanah air.

Langkah cepat diambil dengan menarik untuk sementara waktu seluruh dokter internship yang tengah mengabdi di rumah sakit tersebut.

Sahala Simatupang selaku Direktur RSUD KH Daud Arif mengonfirmasi bahwa pengosongan posisi dokter magang ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi.

"Untuk sementara ditarik dulu, tidak ada lagi dokter intership di sini," ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Dirinya memaparkan bahwa sedianya terdapat 16 tenaga dokter magang yang ditempatkan di sana, termasuk mendiang dr. Myta.

"Dulu ada 16 orang dokter magang di sini termasuk dr Myta," tambahnya.

Persoalan ini mencuat seiring adanya indikasi bahwa dr. Myta memikul beban tugas yang melampaui batas selama masa internship-nya.

Kesehatan yang bersangkutan dilaporkan kian memburuk sebelum akhirnya tutup usia.

Bahkan, kadar saturasi oksigen dalam tubuh mendiang dikabarkan sempat anjlok hingga di bawah angka 80 persen.

Berdasarkan bukti rekaman suara yang dirilis Kementerian Kesehatan, Myta sempat menyampaikan keluhan mengenai kondisi fisiknya kepada teman sejawat.

“Iyo Bang, batuk pilek, Bang, demam, panas nian. Silau ndak bisa buka mato,” ujar Myta dalam pesan suara tersebut.

Walaupun sedang menderita sakit, Myta tetap berkewajiban menyelesaikan jadwal jaganya di unit instalasi gawat darurat (IGD).

Pada 27 April 2026, ia akhirnya dibawa ke RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang guna mendapatkan penanganan medis intensif di ruang ICU.

Setelah menjalani perawatan beberapa hari, dr. Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 dikarenakan masalah paru-paru yang cukup parah.

Pihak Kementerian Kesehatan segera mengirimkan tim investigasi gabungan yang terdiri dari jajaran Inspektorat Jenderal hingga Direktorat Jenderal terkait.

Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menegaskan bahwa perkara ini masuk kategori serius dan memerlukan evaluasi total.

Yuli Farianti selaku Direktur Jenderal SDM Kesehatan membeberkan salah satu temuan krusial dalam kasus ini.

Ia memberikan informasi bahwa para dokter magang di instansi tersebut ternyata tidak memperoleh hak waktu istirahat.

"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujarnya.

Meskipun pada hari yang dijadwalkan sebagai waktu libur, para tenaga medis tersebut tetap diwajibkan memeriksa pasien selama durasi tertentu.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya beberapa indikasi pelanggaran sistem kerja, di antaranya absennya hari libur mingguan serta jam kerja yang melewati regulasi.

Selain itu, muncul dugaan adanya paksaan untuk tetap bertugas saat sakit serta ketergantungan rumah sakit terhadap dokter magang untuk urusan pelayanan rutin.

Secara aturan, durasi kerja dokter magang dibatasi maksimal 40 jam dalam seminggu dengan tambahan waktu yang sangat terbatas.

Akan tetapi, dalam implementasinya, batas toleransi tersebut diduga kuat telah disalahgunakan demi mencukupi kebutuhan operasional layanan kesehatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index