JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara yang dikontrol dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pada pengungkapan kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi serta sabu dengan berat 115,16 gram.
"Kami mengamankan dua tersangka berinisial T (40) dan F (43)," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas, dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Tiyatno memaparkan bahwa pembongkaran kasus ini dilakukan pada Selasa malam (5/5).
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di lahan parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam tindakan tersebut, polisi meringkus seorang pria dengan inisial T (40).
Petugas menyita 100 butir ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening beserta satu pak plastik klip kosong dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku pertama, pada pukul 21.53 WIB, tim menuju lokasi kedua untuk menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi kemudian mengamankan pria berinisial F (43) di lokasi kedua tersebut.
Tiyatno menyebutkan, dari tangan F petugas menyita sembilan klip plastik bening berisi masing-masing 100 butir ekstasi dengan total 900 butir, serta enam plastik klip berisi sabu seberat 115,16 gram.
"Adapun barang bukti lainnya adalah sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam," tambahnya.
Melalui pengungkapan di dua titik tersebut, polisi menyita total 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel.
"Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," ujarnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.