Regulasi Pariwisata

Regulasi Pariwisata Diproyeksikan Mempercepat Transformasi Nasional Secara Menyeluruh

Regulasi Pariwisata Diproyeksikan Mempercepat Transformasi Nasional Secara Menyeluruh
Regulasi Pariwisata Diproyeksikan Mempercepat Transformasi Nasional Secara Menyeluruh

JAKARTA - Perubahan besar dalam tata kelola pariwisata nasional kembali digulirkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, yang menjadi revisi ketiga dari payung hukum sebelumnya. 

Pembaruan regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika industri pariwisata yang berkembang pesat, baik dari sisi teknologi, perilaku wisatawan, maupun kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah menilai bahwa penyesuaian ini penting untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Kebijakan baru ini ditegaskan sebagai landasan untuk membangun sektor pariwisata yang lebih berkualitas dan mampu bersaing secara global. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa pariwisata tidak hanya menjadi sektor ekonomi, tetapi juga pilar pembangunan nasional yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Melalui pembaruan regulasi, diharapkan arah kebijakan pariwisata semakin terstruktur, adaptif, dan mampu menghadapi tantangan baru di masa depan.

Dalam penjelasan resmi, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Kepariwisataan diperlukan agar Indonesia memiliki pondasi hukum yang kuat. 

Ia menekankan bahwa pembaruan kebijakan harus berjalan seiring dengan perkembangan zaman, terutama ketika perubahan global menuntut inovasi dan pendekatan yang lebih inklusif dalam penyelenggaraan pariwisata.

Konsep Ekosistem Jadi Dasar Penguatan Kebijakan

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam revisi undang-undang ini adalah perubahan konsep dari industri pariwisata menjadi ekosistem kepariwisataan. Pendekatan ini dinilai lebih luas dan inklusif karena menempatkan masyarakat sebagai bagian aktif dari seluruh proses pengembangan pariwisata. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas pariwisata tidak hanya berfokus pada pelaku usaha, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat lokal.

Melalui pergeseran paradigma tersebut, masyarakat tidak lagi diposisikan sekadar sebagai objek pariwisata. 

Mereka menjadi bagian penting dari sistem yang saling bergantung satu sama lain, mulai dari pengelolaan destinasi hingga pemanfaatan sumber daya lokal. Pendekatan ini diharapkan memperkuat keberlanjutan pariwisata sekaligus mendorong kesejahteraan warga sekitar destinasi.

Widiyanti menegaskan bahwa undang-undang baru ini menekankan penyelenggaraan pariwisata yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, dan terencana. 

Ia menyampaikan bahwa pariwisata harus mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta mampu menjawab tantangan baru dalam jangka panjang. Prinsip berkelanjutan menjadi bagian penting untuk memastikan destinasi tetap terjaga.

Penguatan Destinasi dan Strategi Promosi Global

Pembaruan berikutnya menyangkut tata kelola destinasi pariwisata. Regulasi baru mengharuskan pengelolaan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan untuk memastikan kualitas destinasi tetap terjaga. 

Pemerintah menekankan bahwa inovasi, ekonomi, dan mitigasi bencana kini diatur lebih rinci agar destinasi mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan wisatawan dan dinamika lingkungan.

Selain penguatan destinasi, pemerintah juga menempatkan strategi promosi sebagai faktor penting dalam pembangunan pariwisata nasional. Pendekatan berbasis budaya dan peran diaspora mendapat perhatian khusus dalam undang-undang ini. 

Pemerintah menilai bahwa pemanfaatan budaya lokal serta keterlibatan diaspora dapat memperkuat citra Indonesia di kancah global melalui kerja sama lintas kementerian dan kolaborasi internasional.

Widiyanti menyebut bahwa promosi pariwisata akan semakin terarah dan strategis di bawah regulasi baru. Ia menilai bahwa pendekatan budaya dan diaspora memperluas jangkauan promosi sekaligus memperkenalkan Indonesia sebagai destinasi yang kaya nilai sejarah dan tradisi. 

Pemerintah berharap strategi ini dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di pasar internasional.

Insentif dan Penguatan Peran Masyarakat Lokal

Regulasi baru juga membawa perubahan terkait dukungan terhadap pelaku usaha pariwisata. Pemerintah memberikan insentif baik fiskal maupun nonfiskal, seperti keringanan pajak daerah, kemudahan perizinan, fasilitasi pembiayaan, dan penyediaan sarana-prasarana. 

Kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban operasional sekaligus menarik lebih banyak investasi di sektor pariwisata agar tumbuh lebih optimal.

Perubahan penting lainnya adalah hadirnya bab baru mengenai Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal. Aturan ini memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengambilan keputusan di destinasi. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas pariwisata memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara nyata bagi warga sekitar. Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat daya dukung destinasi melalui partisipasi aktif masyarakat.

Widiyanti menyampaikan harapannya agar regulasi ini dapat menjadi momentum pembenahan sektor pariwisata secara menyeluruh. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan undang-undang baru sebagai pijakan menuju pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. 

Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah optimistis pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih baik di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index