Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Eks Pimpinan KPK Dukung Aksi Kortas Tipikor

Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Eks Pimpinan KPK Dukung Aksi Kortas Tipikor
CERI dukung Polri mengusut dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout dengan kerugian Rp5 triliun. (FOTO: NET)

JAKARTA - Langkah sigap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan listrik padam massal di Sumatera serta sejumlah wilayah Indonesia mendapat apresiasi dari Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Saut menjelaskan bahwa dampak pemadaman total di berbagai daerah tersebut menyebabkan daya saing Indonesia mengalami penurunan.

"Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang ganjing ekonomi, daya saing kami jadi turun investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut kepada wartawan, dikutip Kamis (9/7/2026).

Menurut pandangan Saut, kondisi kelistrikan yang tidak stabil tidak hanya memberikan efek buruk bagi sektor ekonomi, tetapi juga berdampak pada sektor sosial.

Terlebih menurutnya, persoalan tersebut terjadi di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini.

"Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," ujar Saut.

Saut memberikan penjelasan mengenai posisi daya saing Indonesia yang merosot ke urutan 48 dari 70 negara menurut data IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 yang salah satu pemicunya adalah kondisi listrik tidak stabil.

Atas dasar itulah, Saut menegaskan agar para pelaku diberikan sanksi hukuman berat.

"Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kami ketahui IMD World menurunkan ranking kami 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya," kata Saut.

Terkait proses hukum oleh pihak kepolisian, kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang menjadi pemicu blackout di Sumatera dan berbagai daerah Indonesia kini sedang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri.

Penanganan perkara tersebut statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diputuskan terhitung sejak 4 Juli 2026.

Totok memaparkan bahwa jajarannya mendapati indikasi pelanggaran hukum oleh dua korporasi dalam pemenuhan pasokan batu bara.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, terdapat modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam perkara ini.

Satu di antara modus yang digunakan adalah melakukan pemalsuan atau manipulasi pada dokumen resmi.

Tim penyidik juga mendeteksi adanya praktik manipulasi menyangkut volume batu bara yang dikirimkan ke PLTU, serta dugaan pelanggaran yang memicu nilai pembayaran atau harga kontrak menjadi tidak selaras dengan kondisi pasokan riil di lapangan.

Hingga saat ini, belum ada figur tersangka yang ditetapkan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Pihak penyidik sejauh ini telah memeriksa 16 orang saksi yang terkait serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai dokumen.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index