Komisi VIII DPR Desak Kemenhaj Optimalkan Biaya Haji Tahun 2027 Mendatang

Komisi VIII DPR Desak Kemenhaj Optimalkan Biaya Haji Tahun 2027 Mendatang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (FOTO: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk meminimalkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 2027 atau 1448 Hijriah.

Pihak Kemenhaj diketahui telah mengajukan draf biaya tersebut sebesar Rp 107.340.172,02.

Angka itu mengalami kenaikan Rp 19.930.806 jika dibandingkan biaya tahun 2026 yang sebesar Rp 87.409.365,45.

"Pengkajian ulang harus dilakukan secara cermat untuk memastikan biaya yang dibebankan kepada jemaah dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar biaya haji semakin terjangkau oleh masyarakat," ujar Maman dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Maman menilai posisi Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbanyak harus dimanfaatkan sebagai posisi tawar saat bernegosiasi dengan Arab Saudi.

Langkah konkret yang bisa dilakukan yaitu dengan menekan harga penginapan, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi.

"Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah," ujar Maman.

Selain itu, Maman mengingatkan Kemenhaj untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji tahun 2027.

Rencana kenaikan biaya harus dibarengi dengan mutu layanan yang lebih prima berdasarkan evaluasi operasional tahun 2026.

"Pelayanan ibadah haji tahun depan harus lebih baik. Kemenhaj harus memastikan jemaah memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, tepat waktu, dan berkualitas. Jangan sampai biaya meningkat, tetapi kualitas pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan," ujar Maman.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak telah mengusulkan nominal tersebut kepada Komisi VIII DPR.

Ia menyebut kenaikan biaya dipicu oleh fluktuasi kurs rupiah, harga avtur, hingga penyesuaian tarif akomodasi di Mekkah dan Madinah oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Misalnya tenda, kenaikan hotel, semua itu variabel cost-nya naik semuanya dari Saudi Arabia. Dari kami misalnya avtur itu naik, pesawat secara otomatis biayanya naik. Jadi semua komponen biaya itu mengalami kenaikan," jelas Dahnil di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Meski begitu, ia menegaskan angka tersebut belum mutlak dan masih akan dibahas bersama Panja Komisi VIII DPR.

"Pembahasan di Panja DPR itu yang kami ajukan dari kementerian haji, catatan tebalnya, kami tidak ingin memberatkan jemaah," ujar Dahnil.

Kemenhaj membeberkan formulasi porsi 40 persen bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jemaah.

Sedangkan 60 persen sisanya ditutupi oleh alokasi nilai manfaat dari BPKH.

"Makanya kami mengajukan ke DPR, kami berharap anggota DPR Komisi VIII itu semuanya setuju, yaitu komposisi yang dibayar oleh jemaah dengan nilai manfaat itu dibalik," kata Dahnil.

Pada periode sebelumnya, jemaah menanggung beban 61 persen, sedangkan subsidi nilai manfaat hanya 39 persen.

"Kami ingin balik. Jadi, yang dibayarkan jemaah itu 40 persen, yang ditanggung oleh nilai manfaat itu 60 persen. Itu yang kami ajukan ke DPR, ke Komisi VIII," ujar Dahnil.

Melalui skema tersebut, beban yang dibayarkan langsung jemaah akan menjadi Rp 42 juta jika BPIH 2027 disepakati di angka Rp 107 juta.

"Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 62 jutaan," jelas Dahnil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index