Proses Hukum Hak Asuh Anak Ridwan Kamil di PA Bandung Menuju Babak Terakhir

Proses Hukum Hak Asuh Anak Ridwan Kamil di PA Bandung Menuju Babak Terakhir
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (FOTO: NET)

BANDUNG - Proses permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach saat ini sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Langkah hukum tersebut ditempuh secara mandiri oleh Ridwan Kamil setelah melewati serangkaian tahapan kelengkapan berkas serta jalannya persidangan.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyebutkan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan komentar lebih jauh seputar proses penetapan status anak tersebut.

Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa pihak mereka tetap menghargai rute hukum yang sedang berjalan.

"Kami kuasa hukum ibu Atalia belum bisa menanggapi terkait penetapan hak asuh anak yang dilakukan oleh pak RK di PA Bandung. Pada prinsipnya, kami sangat menghormati proses dan mekanisme yang ditempuh pak RK," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Mengenai bagaimana kelanjutan dari proses pengangkatan anak ini, Ridwan Kamil terpantau mendatangi langsung Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (8/7/2026) pagi demi menghadiri agenda sidang tersebut.

Dirinya hadir dengan mengenakan pakaian jas berwarna biru yang dipadukan kemeja putih, serta terlihat tenang ketika berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan.

Seusai merampungkan sidang, Ridwan Kamil mengutarakan bahwa rangkaian proses yang tengah ia lalui ini merupakan wujud dari impian sekaligus untaian doa yang kerap ia panjatkan selama ini.

"Ya, ini pengabulan doa-doa saya, Arkana insya Allah resmi menjadi anak saya," katanya singkat saat menuju mobilnya.

Dirinya pun menambahkan bahwa keputusan final atau pembacaan putusan oleh majelis hakim diproyeksikan bakal bergulir dalam waktu dekat ini.

"Mohon doa, ketok palu seminggu lagi," ucapnya.

Terkait alasan mengapa pengajuan hak asuh ini dilakukan secara perorangan, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan bahwa permohonan tersebut diajukan secara privat lantaran adanya perubahan pada struktur keluarga setelah terjadinya perceraian.

Ia memaparkan bahwa pada awalnya agenda pengangkatan anak ini didaftarkan secara bersama-sama dengan Atalia Praratya.

Akan tetapi, pasca-putusan cerai, berkas permohonan tersebut wajib didaftarkan kembali oleh Ridwan Kamil selaku orang tua tunggal.

"Jadi, sekarang setelah kami melalui proses administrasinya, memenuhi semua ketentuan yang ada dalam Undang-undang di mana memang sebenarnya bahwa pascaperceraian, Arka ini oleh ibu Atalia diserahkan ke pak RK, sehingga kami harus memulai prosesnya kan single parent, maka pengangkatan anak single parent. Jadi, dilakukan sendiri oleh pak RK," katanya.

Mengenai tahapan-tahapan yang sudah berhasil dilewati, Wenda menjabarkan bahwa seluruh urusan berkas telah diselesaikan secara tuntas, termasuk proses asesmen kelayakan yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial.

Bahkan, lembar surat keputusan resmi yang menyatakan bahwa agenda pengangkatan anak boleh dilaksanakan oleh Ridwan Kamil pun sudah diterbitkan.

Saat sekarang ini, jalannya proses tinggal menanti pembacaan amar putusan dari majelis hakim.

"Insya Allah minggu depan ya (ketok palu) minta doanya," kata Wenda.

Wenda mengemukakan bahwa prosedur legalitas pengangkatan anak memang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Salah satu fase krusial yang harus dilewati adalah masa pemeliharaan anak yang menjadi indikator penilaian utama bagi perwakilan Dinas Sosial.

Di samping itu, jalannya proses tersebut sempat mengalami kendala akibat adanya perkara perceraian antara Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya, yang berujung pada keharusan mengulang pendaftaran berkas dari awal.

"Jadi, dilihat dahulu apakah memang layak tidaknya orang tua ini dan itu sudah dilalui selama dua tahun lebih waktu itu ya. Nah, tapi terhambat nih prosesnya dengan adanya perceraian kemarin. Jadi, ya ini waktunya, Allah sudah tentukan," katanya.

Terkait ikatan emosional yang terbangun antara Ridwan Kamil dengan Arkana, sang kuasa hukum menilai jalinan kedekatan di antara keduanya sudah terbangun sejak lama, bahkan sudah berjalan hampir enam tahun.

Faktor keintiman hubungan batin tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan yang kuat dalam pengajuan berkas pengangkatan anak ini.

Wenda pun mengutarakan bahwa Arkana memperlihatkan raut kebahagiaan dalam menjalani aktivitas kesehariannya bersama dengan Ridwan Kamil.

"Jika Arka ini kemarin seperti batinnya lagi menyambung banget. Kemarin itu jalan-jalan sama pak RK seperti yang happy banget. Mungkin dia tahu juga sedang diperjuangkan haknya begitu," ujarnya.

Walau begitu, dirinya memberikan penegasan bahwa Atalia Praratya tetap mencurahkan kasih sayangnya kepada Arkana dan masih terus menjalin komunikasi serta interaksi secara berkala.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index