Sengketa Arbitrase Rp 77,9 Miliar PT PJU, Ahli Hukum Soroti Potensi Pidana

Sengketa Arbitrase Rp 77,9 Miliar PT PJU, Ahli Hukum Soroti Potensi Pidana
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, ahli hukum Prof. Prija Djatmika mengungkap potensi korupsi dalam sengketa arbitrase PT PJU dan TMB senilai Rp77,9 miliar. (FOTO: NET)

SURABAYA - Sengketa hukum yang melibatkan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) kini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini berupaya membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Langkah tersebut diambil guna mengamankan aset daerah senilai Rp 77,87 miliar yang dituntut oleh PT Tri Mitra Bayany (TMB).

Perkara bernomor 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby ini disorot karena diduga memuat potensi tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Prija Djatmika, menilai pembagian keuntungan kepada pihak swasta tanpa kontribusi modal nyata dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

"Prinsip dasarnya adalah no contribution, no corporate right, siapa yang tidak berkontribusi, tidak berhak atas hak korporasi," ujar Prof. Prija.

Kasus ini berawal dari kerja sama proyek yang tidak dilaksanakan oleh pihak swasta, meski mereka menuntut porsi keuntungan.

Majelis arbitrase sempat memutus pembagian 70 persen untuk BUMD dan 30 persen untuk swasta, namun putusan ini digugat oleh PT PJU.

Prof. Prija menegaskan bahwa sengketa yang awalnya perdata bisa beralih menjadi ranah pidana jika menyangkut kepentingan publik.

"Arbitrase itu ranah privat antara pengusaha dengan pengusaha. Tapi begitu menyangkut keuangan negara dan ada cacat hukum yang diloloskan, itu sudah menyangkut hak publik, sehingga ranahnya menjadi pidana," ungkapnya.

Jika putusan arbitrase tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan fakta tersebut, kedua belah pihak berisiko terjerat hukum.

"Kalau ini tetap dijalankan, dua-duanya bisa kena. Yang membayar menyalahgunakan kewenangan, yang menerima juga melawan hukum karena menerima sesuatu yang bukan haknya," katanya.

PT PJU bersikeras menempuh jalur pembatalan putusan BANI demi menjaga keamanan keuangan daerah.

Komisaris Utama PT PJU, H. Achmad Fauzi, menekankan bahwa dana Rp 77,9 miliar tersebut sangat krusial bagi Provinsi Jawa Timur.

"Yang kami pertahankan bukan sekadar kepentingan perusahaan. Dana Rp 77,9 miliar tersebut merupakan bagian dari aset dan pendapatan yang memiliki nilai strategis bagi daerah. Sebagai BUMD, kami berkewajiban memastikan aset tersebut terlindungi dan tidak beralih kepada pihak lain sebelum terdapat kepastian hukum yang kuat dan final," ujar Achmad.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index