Terinspirasi James Bond, Pria di Depok Nekat Rampok Toko Emas Pakai Pistol

Terinspirasi James Bond, Pria di Depok Nekat Rampok Toko Emas Pakai Pistol
Ilustrasi James Bond 007 (FOTO: NET)

DEPOK - Pihak kepolisian meringkus seorang pria berinisial RWP (40) yang melakukan tindak perampokan pada Toko Emas Pucung Jaya di Pasar Pucung, Cilodong, Depok.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam karyawan dengan menggunakan sebilah pisau dapur dan pistol mainan sebelum akhirnya membawa lari uang tunai senilai Rp 20 juta.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menyatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (28/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB.

Rizky menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan melompati etalase, lalu segera menodongkan senjata tajam ke arah karyawan yang berjaga.

"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko, lalu menodongkan pisau ke arah korban," kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menepis tangan pelaku, namun pelaku merespons dengan menendang dada kiri korban sampai terjatuh.

"Korban sempat menepis tangan pelaku sehingga pelaku menendang dada bagian kiri korban satu kali hingga terjatuh," ujar Rizky.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku leluasa mengambil uang tunai di laci etalase dan segera melarikan diri saat korban membiarkannya demi keselamatan.

Ketika dikejar oleh warga sekitar, pelaku kembali mengeluarkan ancaman dengan pistol mainan berwarna hitam.

"Setelah menggunakan pisau, ketika akan kabur dia juga menggunakan pistol. Pistol itu dipakai untuk menakut-nakuti warga yang mengejar," kata Rizky.

Pelaku bahkan sempat menembakkan pistol mainan tersebut agar warga mundur, namun warga tetap berhasil menangkapnya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa tas punggung biru, sebilah pisau dapur, serta pistol mainan berwarna hitam.

Polisi memastikan tidak ada emas yang berhasil dicuri, pelaku hanya membawa uang tunai sejumlah Rp 20 juta dari laci toko.

Berdasarkan pemeriksaan, RWP mengaku nekat merampok lantaran terlilit utang dan terdesak kebutuhan ekonomi, serta terinspirasi dari adegan film.

"Kalau kami interogasi, pelaku mengaku kepepet karena terlilit utang. Untuk aksinya sendiri, dia mengaku terinspirasi dari nonton film, mungkin James Bond," ujar Rizky.

Pelaku diketahui baru pertama kali melakukan perampokan dan tidak memiliki rekam jejak kriminal serupa.

Atas perbuatannya, RWP dikenakan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index