Terima Ducati dan Suap K3, Immanuel Ebenezer Divonis Bui

Terima Ducati dan Suap K3, Immanuel Ebenezer Divonis Bui
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (FOTO: NET)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel telah dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Noel dinyatakan terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi berupa uang hingga motor Ducati.

Majelis hakim menilai Noel terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Selain hukuman fisik, hakim mewajibkan Noel membayar denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Tidak hanya itu, Noel juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.

Hakim menjelaskan bahwa aset milik Noel bisa disita serta dilelang demi menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Apabila nilai harta bendanya masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Sebagai informasi, tuntutan jaksa sebelumnya kepada Noel adalah hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Noel bersalah atas dakwaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Pihak jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000 yang dikurangi pengembalian dari Noel senilai Rp 3 miliar, sehingga beban sisa sebesar Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini Noel menikmati aliran dana dari total Rp 6,5 miliar yang didapat secara ilegal dari biaya nonteknis pengurusan sertifikat K3.

Dana tersebut bersumber dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker lain yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Noel menyatakan menerima keputusan vonis dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

"Iya," jawab Noel.

Sementara itu, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sehingga hakim menyebut putusan 4,5 tahun penjara ini belum inkrah.

"Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index