Pakar: Mahkamah Militer Harus Serahkan Kasus Andrie Yunus

Pakar: Mahkamah Militer Harus Serahkan Kasus Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) (FOTO: NET)

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa pengadilan militer seyogianya secara gamblang menyatakan diri tidak memiliki wewenang untuk menyidangkan empat pelaku dalam perkara penyiraman yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Melihat adanya ketetapan praperadilan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia memandang masalah hukum tersebut sudah seharusnya sepenuhnya menjadi domain peradilan umum.

"Ya semestinya dengan putusan praperadilan, peradilan militer menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili karena perbuatan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan yang berdimensi kemiliteran. Karena itu, yang berwenang adalah peradilan umum," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2026).

Tanggapan tersebut disampaikan guna merespons tindakan oditur militer yang memberikan tuntutan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan bagi keempat pelaku.

Padahal, jika melihat sisi lainnya, putusan dari praperadilan sudah secara legal memberikan instruksi kepada aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan secara tuntas terhadap perkara yang menimpa Andrie Yunus itu.

Abdul Fickar memberikan penegasan, apabila nantinya terdapat langkah hukum berupa banding atas putusan tersebut, Mahkamah Militer Tinggi memiliki kewajiban untuk menetapkan bahwa kasus kekerasan ini masuk ke dalam ranah hukum peradilan umum.

Ia juga membenarkan perkara bahwa sudah selayaknya Mahkamah Militer menaruh hormat pada proses hukum yang berjalan dengan mengacu pada putusan praperadilan yang telah ada.

"Ya betul (peradilan militer harus memperhatikan putusan praperadilan dan mempersilakan kepolisian membawa pelaku ke peradilan umum)," ucapnya.

Sebelumnya, pihak oditur militer menuntut para terdakwa pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Oditur militer memiliki pandangan bahwa tindakan yang diperbuat oleh keempat anggota TNI tersebut telah mencoreng citra baik dari instansi mereka.

"Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI," kata Oditur Militer Iswadi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index