Korupsi Kapal Nelayan Rp 6,4 Miliar, 3 Orang Jadi Tersangka di Ende

Korupsi Kapal Nelayan Rp 6,4 Miliar, 3 Orang Jadi Tersangka di Ende
Barang bukti kapal bantuan Kemensos untuk nelayan di Kabupaten Ende (FOTO: NET)

ENDE - Penyidik Polres Ende menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan kapal bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga orang yang menjadi tersangka ialah Raden Rasman, bekas Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial; DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama; serta YS yang berperan selaku pelaksana ataupun pembuat kapal.

"Satu tersangka lain berinisial YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," ujar Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Yudhi menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi.

Mereka dikenakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak kepolisian pun menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Yudhi memaparkan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025.

Selama proses penyidikan, pihak berwajib telah memanggil dan memeriksa sebanyak 85 orang saksi, yang beberapa di antaranya merupakan saksi ahli.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai macam berkas dokumen yang berkaitan dengan perkara ini serta mengamankan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dari tangan salah satu tersangka.

Berdasarkan hasil perhitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara dugaan rasuah bantuan kapal nelayan ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index