imak 9 Jenis Kendaraan dengan Tarif Pajak Lebih Ringan Berikut

imak 9 Jenis Kendaraan dengan Tarif Pajak Lebih Ringan Berikut
Ilustrasi mobil listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Ada beberapa tipe kendaraan yang mendapatkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nominal yang jauh lebih murah.

Armada yang memperoleh potongan pajak tersebut merupakan kendaraan yang dioperasikan demi mendukung mobilitas atau kepentingan tertentu.

Ketentuan mengenai pajak kendaraan ini, khususnya untuk wilayah DKI Jakarta, telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bagi kepemilikan kendaraan personal, besaran pajak yang dikenakan berkisar antara 2 persen sampai dengan 6 persen, dengan penerapan sistem progresif yang nilainya mengikuti kuantitas kendaraan yang dimiliki.

Walakin, ada beberapa jenis kendaraan tertentu yang diberikan privilese berupa tarif pajak yang sangat rendah.

Berdasarkan regulasi Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setidaknya ada 9 kelompok kendaraan yang pungutan pajaknya cuma sebesar 0,5 persen.

Sementara itu, kelompok kendaraan yang berhak atas pengenaan tarif PKB sangat rendah sebesar 0,5 persen ini meliputi kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi operasional:

"Angkutan umum; Angkutan karyawan; Angkutan sekolah; Ambulans; Pemadam kebakaran; Sosial keagamaan; Lembaga sosial dan keagamaan; Pemerintah; dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."

Kendaraan yang Bebas dari Pungutan Pajak Tahunan

Bukan cuma kelompok kendaraan yang memperoleh diskon tarif pajak saja, melainkan terdapat pula jenis kendaraan tertentu yang dibebaskan seutuhnya dari kewajiban pajak tahunan.

Berdasarkan payung hukum yang sama, deretan kendaraan ini memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam daftar objek PKB.

Bila dirinci, ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, baik dari segi kepemilikan maupun penguasaannya, yaitu:

"kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan; dan Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual."

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index