Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Ulama
hukum menjual daging kurban (FOTO: NET)

JAKARTA - Pembagian paket daging hewan kurban umumnya akan disalurkan kepada seluruh kalangan masyarakat yang masuk dalam kategori berhak untuk menerimanya.

Namun, bagaimana jadinya jika bagian daging dari hewan kurban tersebut malah diperjualbelikan?

Apakah perbuatan seperti itu diperkenankan di dalam syariat agama?

Pada dasarnya, distribusi daging kurban diperbolehkan untuk diberikan kepada orang yang berkurban beserta keluarganya, tetangga di sekitar lingkungan tempat tinggal, kerabat, hingga kaum fakir miskin.

Mengacu pada penjelasan dalam Buku Saku Fiqih Qurban buah karya M Nurrosyid Huda Setiawan, bagian daging dari hewan kurban wajib untuk didistribusikan ke luar.

Hal tersebut berarti bahwa paket daging kurban dilarang untuk dihabiskan atau dikonsumsi sendiri seluruhnya oleh orang yang menunaikan ibadah kurban.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, "Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah." (HR Muslim)

Menukil informasi dari buku Fiqih yang disusun oleh Hasbiyallah, bagian daging dari hewan kurban tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Imam Nawawi menegaskan bahwa tindakan menjual seluruh bagian tubuh dari hewan kurban, meliputi daging, kulit, tanduk, sampai bulunya merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Aturan larangan yang sama juga berlaku untuk tindakan menjadikan bagian tubuh dari hewan kurban tersebut sebagai upah bagi para tukang jagal.

Meskipun demikian, dijelaskan dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, ada pandangan hukum yang menyebutkan bahwa larangan menjual daging kurban sebenarnya hanya dikhususkan bagi shohibul kurban atau orang yang berkurban saja.

Alasannya karena ibadah kurban merupakan sarana taqarrub kepada Allah SWT untuk mendekatkan diri kepada-Nya, sehingga seluruh hasilnya tidak boleh diperjualbelikan demi mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, terdapat pula pandangan hukum yang menyatakan bahwa menjual bagian daging kurban diperbolehkan jika orang yang bersangkutan berada dalam kondisi yang sangat mendesak karena membutuhkan uang.

Namun, kelonggaran untuk menjual daging kurban ini hanya berlaku bagi pihak penerima kurban saja, dan bukan untuk orang yang melakukan ibadah kurban.

Quraish Shihab melalui buku Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menjelaskan bahwa tindakan menjual elemen apa pun yang ada pada hewan kurban dinilai tidak dibenarkan oleh agama, baik berupa kepala, daging, kulit, maupun bulunya.

"Barang siapa menjual daging hewan kurbannya, maka tidak sah kurbannya." (HR Hakim dan Baihaqi)

Sementara itu, jika mengutip dari buku Tafsir Imam Syafi'i yang dihimpun oleh Syekh Ahmad bin Musthafa Al-Farran, terdapat pandangan dari Imam Syafi'i terkait hukum menjual daging kurban.

Imam Syafi'i berkata, "Kurban merupakan salah satu ibadah yang dagingnya boleh dimakan, didistribusikan, dan disimpan. Hal itu berlaku bagi seluruh anggota tubuh hewan yang dikurbankan, seperti kulit dan dagingnya. Aku tidak suka untuk menjual daging kurban. Menukar daging kurban dengan barang lain, termasuk dalam kategori menjual."

 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index