Desa Binaan Imigrasi Palopo Cegah PMI Nonprosedural

Desa Binaan Imigrasi Palopo Cegah PMI Nonprosedural
Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Sulawesi Selatan, berjaga di depan kantor pelayanan (FOTO: NET)

PALOPO - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palopo, Sulawesi Selatan, melaksanakan langkah deteksi dini beserta pencegahan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui program Desa Binaan Imigrasi.

"Sekarang sudah ada Desa Binaan Imigrasi, itu salah satu cara kami mencegah PMI nonprosedural, TPPO dan TPPM," kata Kepala Kantor Imigrasi Palopo Yogie Kashogi, di Palopo, Rabu.

Yogie memaparkan bahwa program Desa Binaan Imigrasi tersebut telah diinisiasi sejak tahun 2023, di mana sampai saat ini telah resmi dibentuk sembilan desa binaan yang tersebar di lima wilayah kerja, meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, serta Kabupaten Toraja Utara.

Penentuan lokasi desa-desa binaan tersebut didasarkan pada tingginya angka permohonan paspor di wilayah bersangkutan, salah satu contohnya adalah di Toraja Utara.

Pada wilayah Toraja Utara sendiri telah didirikan dua desa binaan, sementara wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Kota Palopo yaitu sebanyak empat desa, disusul oleh Luwu Timur, Luwu, dan Luwu Utara yang masing-masing memiliki satu desa binaan.

Sementara itu, rangkaian kegiatan yang diselenggarakan di dalam Desa Binaan Imigrasi tersebut meliputi pemberian edukasi mendalam terkait risiko dan bahaya dari praktik penyaluran PMI secara ilegal, sekaligus mengarahkan warga setempat untuk senantiasa mengikuti jalur serta prosedur yang resmi.

Langkah ini juga dibarengi dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, dengan tujuan agar warga tidak menjadi korban eksploitasi yang disebabkan oleh minimnya pemahaman terhadap regulasi keimigrasian.

Bukan hanya itu, program tersebut bertujuan pula untuk memperkokoh partisipasi warga dengan cara memotivasi mereka agar bersedia menjadi mitra yang aktif dalam melakukan pencegahan serta pelaporan terhadap segala bentuk tindak pidana keimigrasian.

Tujuan lainnya adalah untuk mempercepat sekaligus mempermudah masyarakat di tingkat desa dalam menjangkau akses layanan keimigrasian, seperti pengurusan paspor, guna memangkas kendala birokrasi maupun hambatan geografis yang selama ini dihadapi.

Yogie menambahkan bahwa pada tiap-tiap desa binaan yang telah terbentuk, pihak Imigrasi Palopo telah menempatkan petugas khusus yang disebut Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) demi kelancaran tugas-tugas pembinaan keimigrasian di lapangan.

"Pimpasa ini seperti Bhabinkamtibmas kalau di Polri, juga berfungsi sebagai penghubung imigrasi dengan masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya desa binaan imigrasi kami bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait mencegah PMI non prosedural dan diarahkan untuk jalur formal," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index