Sumbar Kepung 300 Tambang Emas Ilegal, Mahyeldi Desak Aparat Bertindak

Sumbar Kepung 300 Tambang Emas Ilegal, Mahyeldi Desak Aparat Bertindak
Salah satu lokasi tambang emas ilegal di Sumbar yang ditertibkan aparat kepolisian pada 2025 lalu (FOTO: NET)

PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meminta aparat penegak hukum serta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat tindakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang kian marak di berbagai wilayah Sumbar.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur pada Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa ada sekitar 200 sampai 300 titik tambang ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Sumbar.

Kegiatan tambang ilegal ini dinilai telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan merenggut banyak korban jiwa.

“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kami sepakati bersama untuk kami tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi.

Ia berpendapat bahwa dampak dari aktivitas PETI saat ini sudah tidak dapat dianggap sebagai masalah biasa lagi.

Mahyeldi menyoroti masalah kerusakan hutan, pencemaran aliran sungai, hingga peningkatan risiko bencana banjir bandang dan galodo akibat eksploitasi tambang ilegal tersebut.

“Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar ke depan. Taruhannya adalah keselamatan masyarakat kami dan masa depan Sumatera Barat,” ujarnya.

Walaupun menuntut tindakan yang tegas, Mahyeldi memastikan bahwa pemerintah tetap memikirkan nasib masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tambang rakyat.

Oleh sebab itu, Pemprov Sumbar terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” ucapnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, memaparkan bahwa kegiatan PETI di wilayah Sumbar masih berjalan dengan sangat masif.

Bahkan, dalam jangka waktu dua minggu terakhir, ditemukan beberapa insiden pada tambang ilegal yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.

Helmi menambahkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2026, tercatat sudah puluhan nyawa melayang akibat kegiatan tambang tanpa izin di Sumbar.

Berdasarkan hasil pemetaan dari Dinas ESDM, tercatat ada enam wilayah yang masuk kategori rawan PETI, yaitu Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat.

Aktivitas serupa dilaporkan juga mulai terendus di daerah Sawahlunto.

Helmi menjelaskan, pantauan melalui citra satelit memperlihatkan bahwa pembukaan lahan serta kerusakan area hutan sudah meluas, termasuk di sepanjang jalur aliran sungai.

“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.

Kegiatan PETI di area Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, turut mendapatkan atensi khusus lantaran kawasan itu akan menghadapi proses asesmen geopark dalam waktu dekat.

Kendati demikian, kegiatan tambang ilegal di sana kedapatan masih beroperasi dengan memakai kapal kecil untuk menyedot sedimen sungai.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, meminta agar semua pihak bersikap terbuka mengenai dugaan keterlibatan para pemodal maupun oknum aparat yang membekingi kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.

FGD ini pada akhirnya membuahkan sebuah komitmen bersama guna memperketat penindakan hukum terhadap PETI, sekaligus mempercepat proses legalisasi tambang rakyat lewat jalur skema WPR dan IPR.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index