KPK Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN Sumatera Utara

KPK Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur di BBPJN Sumatera Utara
KPK Dalami Pengadaan Infrastruktur BBPJN Sumut, Eks Kepala Balai Diperiksa dalam Kasus Kourpsi Proyek Jalan (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, pada 12 Mei 2026 guna mendalami pengadaan infrastruktur di lingkup BBPJN Sumut.

“Yang bersangkutan hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses pengadaan infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sumut maupun di Balai Besar PJN Sumut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi memberikan penjelasan bahwa pendalaman tersebut dilaksanakan guna mengembangkan penyidikan atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

“Karena memang penyidikan yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum ini masih belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Pada masa sebelumnya, tepatnya 26 Juni 2025, KPK telah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selang dua hari, pada 28 Juni 2025, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster berbeda tersebut.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster awal berhubungan dengan empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sementara klaster berikutnya berkaitan dengan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Akumulasi nilai dari keenam proyek pembangunan tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp231,8 miliar.

Dalam struktur perkaranya, KPK menduga bahwa Muhammad Akhirun serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang memiliki peran selaku pemberi suap.

Adapun pihak penerima suap di klaster pertama diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara pada klaster kedua diduga mengarah kepada Heliyanto.

Sejak 5 Mei 2026, KPK mulai memanggil deretan saksi untuk perkara ini dan menginformasikan adanya pengembangan penyidikan lewat sprindik umum, sehingga sampai saat ini belum terdapat tersangka baru yang diumumkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index