Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembacok Pemuda di Bandar Lampung

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembacok Pemuda di Bandar Lampung
Ilustrasi Geng Motor Tawuran (FOTO: NET)

JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya membekuk anggota geng motor yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang pemuda hingga meninggal dunia dalam bentrokan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (10/5/2026) dini hari.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay selaku Kapolresta Bandar Lampung menyebutkan bahwa pelaku dengan inisial JK (16), yang diduga kuat terlibat penganiayaan hingga jatuhnya korban jiwa, saat ini sudah ditahan di Mako Polsek Bumi Waras.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Alfret, Senin (12/5/2026).

Identitas korban diketahui merupakan pria berinisial FS (22) asal Tanjung Karang Timur, sementara JK adalah remaja asal Bumi Waras yang dilaporkan belum pernah terlibat catatan kriminal.

Kejadian maut tersebut diawali pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban dan teman-temannya berkumpul di sebuah bengkel daerah Sawah Brebes.

"Kelompok korban yang menamakan diri mereka Geng Tolai atau Tongkrongan Lai kemudian membuat janji tawuran melalui Direct Message (DM) Instagram dengan kelompok GG atau Grabak Grubuk dari wilayah Teluk. Mereka menyebut pertemuan tawuran tersebut dengan istilah COD," sebutnya.

Kurang lebih 20 orang anggota Geng Tolai berangkat menggunakan motor ke titik pertemuan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di sisi Kafe Otello, depan Rumah Sakit Budi Medika.

Kondisi sempat mendingin setelah kelompok GG kabur ke arah perumahan warga pada bentrokan awal, namun tak berselang lama korban dan tiga temannya kembali ke titik tersebut untuk menyerang lagi.

AKP M. Hasbi Eko Purnomo selaku Kapolsek Bumi Waras memaparkan bahwa insiden fatal terjadi ketika rekan korban berinisial AL yang duduk paling belakang di motor mencoba menyerang JK memakai senjata tajam.

“Saudara JK kemudian mengayunkan senjata tajam yang dibawanya dan mengenai kepala bagian atas korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Hasbi.

Setelah tertebas parang, korban tersungkur dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Graha Husada, namun meninggal dunia karena luka robek yang parah di kepala.

Polisi mengamankan barang bukti berupa parang besi dengan gagang kayu sepanjang 1,5 meter yang diduga senjata rakitan untuk tawuran, serta pakaian milik korban dan tersangka.

"Kami bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, rekaman CCTV, hingga video di lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada JK," ungkapnya.

Pihak keluarga menyerahkan JK ke Polsek Bumi Waras pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 468 KUHP serta ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index