Penyergapan Kurir Sabu 2 Kg di Ketapang, Diduga Pasok Lapas Bali

Penyergapan Kurir Sabu 2 Kg di Ketapang, Diduga Pasok Lapas Bali
Barang bukti penyelundupan sabu lewat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi (FOTO: NET)

JAKARTA - Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg) yang menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Banyuwangi pada Minggu (26/4/2026).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika Polsek Banyuwangi mendapatkan informasi terkait distribusi ilegal narkoba dari wilayah Kediri.

“Dari informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku membawa barang ilegal menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan plat nomor AG-1069-GI,” jelasnya dalam press release di halaman Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Selasa (12/5/2026).

Setelah mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud, pihak Polsek Banyuwangi segera melakukan koordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, ASDP Ketapang, serta KSOP.

Kolaborasi antar-instansi ini dilakukan untuk memaksimalkan proses penangkapan dengan dukungan penuh dari seluruh otoritas di pelabuhan.

Penyergapan kemudian dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di kawasan pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial FS (36) yang merupakan warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan dua paket mencurigakan terbungkus plastik hitam dengan isolasi merah di dalam tas ransel milik pelaku.

Paket tersebut dikemas sedemikian rupa menyerupai kiriman ekspedisi guna mengelabui petugas di lapangan.

Saat diperiksa, paket tersebut ternyata berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu dengan berat total mencapai 2.000 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, FS diketahui membawa barang haram tersebut dari Kediri dengan tujuan akhir di Pulau Bali.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku hanya bertindak sebagai kurir dengan sistem putus.

Lantaran tergiur imbalan yang besar, FS dijanjikan upah senilai Rp 15 juta untuk setiap paket yang sampai ke alamat tujuan.

Polresta Banyuwangi kini terus mendalami jejak asal-usul sabu tersebut guna memutus rantai jaringan lintas pulau yang mengendalikannya.

Polisi juga menduga bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk diedarkan di Bali, namun juga diselundupkan untuk memenuhi kebutuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Yang bersangkutan ini mendapatkan informasi dari seseorang yang kami masih dalami, kemudian proses pendistribusian ini diarahkan oleh nomor yang diduga kuat, hasil seldam-nya berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan,” terang Kombes Pol. Rofiq.

Nilai dari barang bukti sabu seberat 2 Kg tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 3,4 miliar.

Akibat tindakannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Rofiq.

Kombes Pol. Rofiq menyebutkan bahwa penyitaan barang bukti dalam jumlah besar ini bukanlah prestasi yang harus dibanggakan secara berlebihan.

Ia justru menilai hal ini sebagai pengingat akan adanya celah dalam sistem pencegahan yang harus segera dievaluasi.

“Karena fenomena gunung es itu selalu terjadi dalam setiap peristiwa, yang muncul ke permukaan itu adalah sepertiga dari dua pertiga yang kemudian masih ada di dalam,” ucapnya.

Maka dari itu, Rofiq menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait demi memberantas narkoba hingga tuntas.

“Silahkan kami buka ruang seluas-luasnya untuk bisa melapor supaya kami bisa lebih optimal untuk menjamin keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” imbaunya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index