TANGERANG - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang secara resmi telah meluncurkan layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) yang sanggup mempersingkat waktu pemrosesan menjadi lima menit.
Melalui terobosan ini, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan melalui sistem daring lebih awal agar tidak harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan.
Dalam tahap pra-layanan, pihak pemohon dipersilakan melakukan registrasi via website resmi larismanis-bpnkabtang.id.
Setelahnya, pemohon diminta mengunggah dokumen persyaratan untuk divalidasi serta diverifikasi secara yuridis dan spasial lewat sistem elektronik hingga STTD terbit.
Jika semua dokumen terverifikasi secara lengkap, pemohon cukup hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menyerahkan berkas fisik serta melunasi Surat Perintah Setor (SPS).
Waktu pengerjaan selama lima menit tersebut dihitung mulai saat proses pembayaran SPS dinyatakan berhasil.
Program LARIS MANIS diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, mencakup kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil.
Tri Wibisono selaku Inspektur Wilayah II sekaligus Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN mengungkapkan bahwa inovasi ini memiliki tujuan memberikan efisiensi serta kemudahan layanan untuk publik.
“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ujar Tri dikutip laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (12/5/2026).
Darmin (45), warga dari Kecamatan Tigaraksa, merasa heran lantaran proses pengurusan roya miliknya berlangsung sangat singkat dari yang diperkirakan.
“Awalnya, saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” kata Darmin.
Dirinya menilai bahwa kini warga dapat mengurus administrasi pertanahan secara mandiri tanpa harus bertumpu pada jasa pihak ketiga.
“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Darmin.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sosialisasi melalui jajaran pemerintah daerah hingga level RT dan RW supaya layanan ini terserap optimal.
“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tutup dia.