Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kebakaran Maut

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kebakaran Maut
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, mendapatkan tuntutan hukuman dua tahun penjara terkait peristiwa kebakaran di kantornya yang merenggut nyawa 22 karyawan.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan perkara kebakaran Terra Drone yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Senin (11/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menetapkan bahwa Michael Wishnu terbukti bersalah atas tindak pidana kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.

Michael dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU pun memohon agar Michael Wishnu tetap berada dalam tahanan.

Pihak JPU memaparkan poin-poin yang memberatkan posisi Michael Wishnu dalam tragedi kebakaran di PT Terra Drone tersebut.

Michael dianggap kurang waspada dalam menjamin keselamatan pekerja sehingga memicu tewasnya 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia pada insiden 9 Desember 2025.

Di sisi lain, adanya kesepakatan damai dengan 20 keluarga korban meninggal dunia menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa.

JPU Daru Iqbal Mursid turut menjelaskan bahwa sebagai pimpinan tertinggi, Michael Wishnu dinilai gagal dalam upaya pencegahan, pengurangan, serta pemadaman api di area kantor.

Secara spesifik, pihak kejaksaan menjabarkan lima bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Michael Wishnu.

"Pertama, tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan alat sensor deteksi asap di gedung kantor PT Terradrone Indonesia," ujar JPU.

Kondisi ini mengakibatkan sejumlah karyawan di dalam gedung tidak memperoleh peringatan dini saat api mulai berkobar.

Dampaknya, banyak pekerja yang terlambat melakukan proses evakuasi untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.

Kedua, Michael Wishnu dinyatakan tidak membangun fasilitas tangga darurat maupun jalur keluar masuk darurat yang layak di kantor PT Terra Drone Indonesia.

Ketiadaan fasilitas ini membuat para karyawan terhambat saat mencoba keluar dari gedung ketika kebakaran berlangsung.

Ketiga, Michael tidak memaksimalkan sistem sirkulasi udara sehingga saat api membesar, asap tebal yang membawa karbon monoksida terjebak di dalam bangunan.

"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas JPU.

Keempat, Dirut Michael Wishnu tidak pernah mengadakan simulasi atau geladi penanggulangan kebakaran bagi pegawainya secara rutin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index