Waspada Modus BPKB Palsu, Penipu Mobil di Lampung Ditangkap

Waspada Modus BPKB Palsu, Penipu Mobil di Lampung Ditangkap
RA (30) ditangkap polisi setelah diduga terlibat penipuan mobil dengan dokumen palsu (FOTO: NET)

JAKARTA - Modus operandi penggadaian kendaraan yang berlanjut pada transaksi jual beli kembali memakan korban di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Seorang pria dengan inisial RA (30) berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam aksi penipuan mobil yang disertai dokumen palsu.

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus pelaku di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026), setelah ia sempat mencoba melarikan diri ke luar wilayah tersebut.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora menuturkan bahwa perkara ini terkuak usai adanya laporan dari pihak korban yang bernama Deni Septian (36), seorang penduduk Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” kata Ramon, Senin (11/5/2026).

Insiden ini berawal pada 17 Januari 2026 saat RA mendatangi kediaman korban dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Datsun senilai Rp 35 juta.

Korban yang merasa berminat lantas menerima unit kendaraan tersebut beserta dokumen STNK-nya.

Berselang beberapa waktu, pelaku kembali memberikan penawaran agar kendaraan itu dibeli secara permanen dengan total harga Rp 40 juta.

Lantaran menaruh rasa percaya serta melihat pelaku memperlihatkan dokumen BPKB, korban akhirnya menyepakati transaksi itu, apalagi harga yang ditawarkan berada di bawah harga pasar.

Persoalan mulai timbul ketika pihak perusahaan pembiayaan atau leasing datang untuk menarik unit kendaraan tersebut.

Pihak leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli dari kendaraan yang dimaksud.

Korban merasa terkejut usai menyadari terdapat dua dokumen kepemilikan yang berbeda atas satu kendaraan.

Bersama dengan pihak leasing, korban kemudian mengadukan peristiwa itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Berdasarkan hasil investigasi, kepolisian menemukan fakta bahwa BPKB yang diserahkan pelaku kepada korban diduga kuat merupakan dokumen palsu.

Sementara itu, mobil yang diperjualbelikan ternyata masih memiliki status fidusia atau masih dalam masa pembiayaan leasing.

Ketika korban berupaya menjalin kontak dengan pelaku, RA diketahui sudah tidak dapat dihubungi dan telah berpindah ke luar provinsi.

“Pelaku sempat dipanggil dua kali, namun tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri hingga akhirnya kami lakukan penjemputan paksa di Jambi,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga membeberkan bahwa RA tidak bekerja secara tunggal.

Ia diduga kuat menjalin kerja sama dengan seorang rekannya yang berinisial S yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RA berperan mencari calon korban dan membantu menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama sekaligus pemalsu dokumen BPKB,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersebut, RA memberikan pengakuan bahwa hanya memperoleh bagian sebesar Rp 2,5 juta untuk keperluan hidup sehari-hari.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap S.

Di sisi lain, RA dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ramon memberikan imbauan kepada publik agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi kendaraan bermotor, khususnya jika ditawarkan harga yang sangat murah.

“Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tandasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index