Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 12 Mei 2026, Simak Jadwalnya

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 12 Mei 2026, Simak Jadwalnya
Ilustrasi ganjil genap (FOTO: NET)

JAKARTA - Mekanisme ganjil genap kembali dijalankan di wilayah Jakarta pada hari ini, Selasa (12/5/2026), sejalan dengan aktivitas warga di hari kerja.

Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai strategi meminimalisir kepadatan lalu lintas di sejumlah jalan protokol sekaligus menekan tingkat polusi udara dari gas buang kendaraan.

Berhubung hari ini, Selasa (12/5/2026) jatuh pada tanggal genap, maka mobil dengan angka terakhir pelat genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, diizinkan melintasi area yang termasuk dalam zona pembatasan.

Di sisi lain, pemilik kendaraan dengan pelat nomor belakang ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menghindari jalur tersebut guna mencegah pemberian sanksi.

Pelaksanaan sistem ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua rentang waktu setiap harinya. Pada sesi pagi, pembatasan dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Lalu berlanjut pada sesi sore hingga malam, tepatnya pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar periode waktu tersebut, seluruh mobil dapat lewat tanpa perlu menyesuaikan nomor pelat.

Aturan ini hanya aktif pada hari kerja, dari Senin sampai Jumat. Adapun pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional, pembatasan ganjil genap tidak berlaku sehingga semua kendaraan bebas melintas.

Landasan hukum ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Setiap pelanggaran atas kebijakan ini dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda paling banyak senilai Rp 500.000 atau opsi kurungan maksimal dua bulan tetap diterapkan, termasuk bagi pelanggar yang tertangkap kamera pemantau di berbagai lokasi.

Selain itu, pelaksanaan kendali lalu lintas di Jakarta juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Tindakan terhadap pelanggar dilakukan lewat pemantauan kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta tilang elektronik saat jam operasional ganjil genap.

Selain memecah kemacetan, aturan ini diharapkan dapat memicu warga untuk beralih ke angkutan massal. Pemerintah terus memperkuat moda transportasi seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL supaya masyarakat memiliki pilihan perjalanan yang lebih nyaman serta praktis.

Warga diingatkan untuk mengecek tanggal dan mencocokkan pelat nomor sebelum berangkat. Persiapan perjalanan yang matang dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga ritme mobilitas di tengah padatnya arus lalu lintas Jakarta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index