Polri Beri Kelonggaran STNK 2026 Tanpa KTP Penjual Kendaraan Bekas

Polri Beri Kelonggaran STNK 2026 Tanpa KTP Penjual Kendaraan Bekas
Ilustrasi STNK

JAKARTA – Polri memberikan relaksasi aturan STNK 2026 yang memudahkan pemilik kendaraan bekas mengurus administrasi tanpa perlu melampirkan KTP asli penjual lama.

Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan langkah transformatif guna menyederhanakan proses birokrasi kendaraan bermotor di tanah air.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang kerap terhambat urusan administrasi saat ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan tangan kedua.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Minggu (3/5/2026).

Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa kelonggaran persyaratan dokumen ini bertujuan untuk memvalidasi data kepemilikan kendaraan secara menyeluruh di level nasional.

Masa transisi ini diberikan sepanjang 12 bulan penuh agar para pemilik baru segera melakukan pembaruan status hukum kendaraan mereka.

Langkah tersebut diambil karena banyak laporan mengenai sulitnya melacak keberadaan penjual pertama demi mendapatkan pinjaman identitas asli.

Efektivitas aturan ini di lapangan tetap menyesuaikan dengan regulasi teknis yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Provinsi Kalimantan Barat melalui instansi pendapatan daerah menjadi salah satu wilayah yang bergerak cepat merespons kebijakan tersebut.

Setiap pemilik kendaraan diharapkan memanfaatkan momentum ini sebelum kewajiban balik nama total diterapkan secara ketat mulai tahun depan.

Hadirnya sistem ini menjadi bukti upaya kepolisian dalam menghadirkan layanan publik yang lebih responsif terhadap kendala nyata di tengah warga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index