Ekspor-Impor

Pengusaha Ekspor-Impor Wajib Tahu! Bea Cukai Perketat Pengawasan 2026

Pengusaha Ekspor-Impor Wajib Tahu! Bea Cukai Perketat Pengawasan 2026
Pengusaha Ekspor-Impor Wajib Tahu! Bea Cukai Perketat Pengawasan 2026

JAKARTA - Tahun 2026 menandai era baru pengawasan ekspor-impor di Indonesia. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersiap memperketat pengawasan atas arus barang masuk dan keluar, sekaligus memastikan penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai mencapai target senilai Rp336 triliun. Langkah ini menjadi penting, seiring rencana pemerintah mengenakan pungutan baru pada komoditas strategis seperti batu bara dan emas.

Upaya ini bukan sekadar pengetatan administratif. Otoritas kepabeanan menekankan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) untuk menegakkan hukum dan memperluas basis penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai. Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap kebocoran penerimaan dapat ditekan, sementara perdagangan tetap berjalan sesuai regulasi.

Smart Customs Berbasis AI Jadi Fokus Pengawasan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa salah satu terobosan tahun ini adalah pengembangan Smart Customs berbasis artificial intelligence (AI). Teknologi ini memungkinkan pihak bea cukai melakukan penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, hingga analisis perjanjian dagang bebas (free trade agreement).

“Didukung optimalisasi alat pemindai, serta profiling risiko berbasis AI guna menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan,” ujar Nirwala.

Implementasi sistem ini diproyeksikan membuat proses pemeriksaan lebih cepat, akurat, dan objektif. Dengan AI, potensi kesalahan manusia bisa diminimalkan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan efektivitas penerimaan negara.

Ekstensifikasi Bea Keluar: Batu Bara dan Emas Masuk Fokus

Tak hanya bea masuk, pengawasan bea keluar juga mengalami pembaruan. Pemerintah menargetkan penerimaan dari komoditas baru, terutama emas dan batu bara, melalui penguatan laboratorium BLBC (Balai Laboratorium Bea Cukai) serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.80/2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025, khusus untuk bea keluar emas. Sementara itu, aturan untuk bea keluar batu bara masih dibahas lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Pengaturan bea keluar batu bara masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian/lembaga, khususnya dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, termasuk pembahasan mengenai penetapan HS komoditas, tarif Bea Keluar, dan Harga Patokan Ekspor [HPE],” terang Nirwala.

Dengan fokus pada komoditas strategis, pemerintah berharap penerimaan negara dari bea keluar dapat meningkat secara signifikan tanpa mengganggu daya saing ekspor Indonesia.

Cukai dan Operasi Terpadu untuk Tekan Rokok Ilegal

Selain pengawasan ekspor-impor, otoritas kepabeanan juga menyiapkan penguatan pengawasan cukai. Strategi utamanya adalah Operasi Serentak dan Terpadu (Joint Operation) untuk menindak Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Pendekatan ini didukung pemesanan pita cukai berbasis AI, sehingga penyaluran rokok legal lebih terkontrol dan penerimaan negara meningkat. Strategi ini juga diharapkan menekan peredaran rokok ilegal tanpa menambah beban tarif bagi industri.

Dengan sinergi antara pengawasan fisik, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum berbasis risiko, pemerintah ingin memastikan industri berjalan sesuai aturan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Target Penerimaan 2026 dan Dampak bagi Pelaku Usaha

Langkah penguatan pengawasan ini dilakukan agar target penerimaan kepabeanan dan cukai Rp336 triliun dapat tercapai. Namun, para pengusaha ekspor-impor diminta menyesuaikan diri dengan mekanisme baru, terutama terkait kewajiban dokumentasi, kepatuhan terhadap klasifikasi barang, dan pemanfaatan teknologi baru yang diterapkan bea cukai.

Selain itu, pengenaan pungutan baru pada batu bara dan emas menjadi tantangan tambahan. Pelaku usaha diharapkan mempersiapkan perhitungan tarif sesuai harga patokan ekspor (HPE) dan ketentuan PMK yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor tetap lancar dan meminimalkan risiko sanksi atau penahanan barang.

Menuju Pengawasan Modern dan Transparan

Kebijakan pengawasan berbasis AI, ekstensifikasi komoditas, dan operasi terpadu menandai transformasi bea cukai menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan transparan. Dengan demikian, kepatuhan pengguna jasa meningkat, penerimaan negara optimal, dan perdagangan tetap kompetitif.

Nirwala menekankan, “Pemerintah ingin menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan kelancaran perdagangan. Semua langkah diambil untuk memastikan penerimaan negara meningkat, pelaku usaha patuh, dan masyarakat mendapat manfaat.”

Bagi pelaku ekspor-impor, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk beradaptasi dengan regulasi baru dan teknologi pengawasan modern. Dengan persiapan matang, risiko kepabeanan dapat diminimalkan, sementara peluang bisnis tetap terjaga.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index