Cara Perpanjang STNK Online 2024

Cara Perpanjang STNK Online 2024, Syarat, dan Biayanya

Cara Perpanjang STNK Online 2024, Syarat, dan Biayanya
Cara Perpanjang STNK Online 2024

Perpanjang STNK online 2024 menjadi solusi praktis untuk memudahkan proses pengurusan pajak kendaraan. Dengan perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot mengantre di kantor Samsat. 

Berbagai platform seperti aplikasi SIGNAL, e-Samsat, Gojek, hingga Samsat Drive Thru memungkinkan kamu untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Proses ini sangat efisien, memungkinkan kamu untuk mengurus pajak kendaraan dan memperpanjang STNK dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan tanpa harus meninggalkan rumah. 

Jika kamu ingin tahu cara lengkapnya, perhatikan panduan dan layanan yang tersedia untuk mempermudah urusan administrasi kendaraanmu. 

Jadi, jangan lupa untuk memanfaatkan fasilitas perpanjang STNK online 2024 demi kenyamanan dan efisiensi dalam mengurus pajak kendaraanmu.

Biaya dan Syarat Perpanjang STNK Online 2024

Perpanjang STNK online 2024 menawarkan kenyamanan tanpa mengubah biaya yang harus dibayar. Biaya untuk pajak tahunan dihitung berdasarkan 2% dari nilai jual kendaraan. 

Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan tarif untuk motor di bawah 250 cc sebesar Rp35.000 dan untuk mobil pribadi sebesar Rp143.000. 

Biaya-biaya ini tetap sama dengan yang dikenakan jika proses perpanjangan dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Untuk perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan, berikut adalah rincian biaya yang perlu kamu bayar:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan: Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya pembuatan STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000.
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun.
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000.

Dalam aplikasi SIGNAL, kamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 yang digunakan untuk pemeliharaan aplikasi. 

Syarat Perpanjang STNK Online Tahunan

Syarat untuk memperpanjang STNK tahunan untuk mobil dan syarat bayar pajak motor adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan KTP asli yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK atau BPKB.
  • Menyertakan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Membawa uang tunai sesuai dengan besaran pajak yang harus dibayar.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK online 5 tahun bagi mobil atau motor, syaratnya mencakup:

  • Menyertakan STNK asli.
  • Membawa KTP asli yang sesuai dengan informasi pada BPKB dan STNK.
  • Wajib membawa BPKB asli.
  • Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
  • Menyiapkan uang yang cukup untuk biaya perpanjangan STNK.

Daerah yang Melayani Perpanjangan STNK Online

Penting untuk diketahui bahwa layanan perpanjangan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL saat ini belum mencakup seluruh provinsi di Indonesia. 

Berdasarkan informasi yang ada, aplikasi SIGNAL telah mencakup 28 provinsi, namun untuk beberapa wilayah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat, layanan ini masih dalam tahap pengembangan.

Sistem ini bekerja dengan mengintegrasikan data dari SIGNAL dengan Bapenda di setiap daerah yang terlibat.

Cara Perpanjangan STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Sebagai informasi, aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional telah resmi diluncurkan pada Agustus 2021. Aplikasi ini merupakan versi terbaru yang menggantikan aplikasi sebelumnya, yaitu Salmonas (Samsat Online Nasional). 

Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIGNAL telah diperbarui dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan umpan balik yang diterima dari penggunaan Salmonas, untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, baik mobil maupun motor secara online.

Dengan slogan "Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service," aplikasi SIGNAL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor secara lebih praktis. 

Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara perpanjang STNK online menggunakan aplikasi SIGNAL.

1. Registrasi Pengguna

Untuk memulai, langkah pertama adalah melakukan registrasi sebagai pengguna aplikasi SIGNAL. Berikut caranya:

  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, serta kata sandi. Ulangi kata sandi untuk konfirmasi.
  • Unggah foto eKTP kamu.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto sesuai petunjuk.
  • Jika foto sudah sesuai, klik "GUNAKAN FOTO INI."
  • Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.
  • Setelah itu, registrasi berhasil.
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan ke email yang terdaftar.

2. Menambahkan Data Kendaraan

Ada dua cara untuk menambahkan data kendaraan: milik sendiri atau milik orang lain.

a. Untuk kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."
  • Pilih "Milik Sendiri."
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Klik “LANJUT.”

b. Untuk kendaraan milik orang lain:

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor."
  • Pilih "Milik Keluarga Satu KK."
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik.
  • Klik “LANJUT.”

3. Pembayaran Pajak Online

Berikut langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL:

  • Setelah notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran" muncul, klik tombol "PILIH CARA PEMBAYARAN".
  • Salin kode bayar yang tertera, kemudian pilih bank yang akan digunakan.
  • Klik tombol "LANJUT".
  • Instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih akan muncul.
  • Klik "LANJUT" dan lanjutkan dengan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Cara Perpanjangan STNK Online di e-Samsat

Kamu juga bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui e-Samsat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi e-Samsat sesuai dengan provinsi tempat tinggalmu.
  • Isi data kendaraan, termasuk kota dan nomor polisi kendaraan.
  • Masukkan kode captcha yang tertera di kotak yang tersedia.
  • Klik tombol “Cari”.
  • Isi formulir dengan informasi mengenai kota tempat pengambilan nota pajak, pilih Samsat terdekat, pilih bank untuk pembayaran, dan tentukan jenis layanan pembayaran yang akan digunakan.
  • Klik "Pengajuan Kode Bayar" dan kamu akan menerima kode bayar yang terdiri dari sederet angka.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera melalui internet banking atau ATM.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai tanda transaksi.
  • Ambil nota pajak di Samsat yang telah dipilih saat pengajuan.

Cara Perpanjang STNK Online dan via Samsat Drive Thru Tiap Daerah

Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya, kamu juga bisa melakukan perpanjangan STNK secara online melalui Samsat Drive Thru. Berikut adalah prosedur yang perlu kamu ikuti.

1. Wilayah DKI Jakarta

Bagi kamu yang membeli kendaraan di wilayah DKI Jakarta dan memiliki rekening Bank DKI, kini kamu bisa melakukan pembayaran pajak melalui ATM Bank DKI yang terdekat. 

Jika kamu tidak memiliki rekening Bank DKI, kamu tetap bisa menggunakan layanan Samsat Drive Thru yang telah tersedia di beberapa titik di Jakarta.

Jakarta Pusat:

  • Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara

Jakarta Selatan:

  • Samsat keliling TMP Kalibata: Jl. H. Mahmud Raya No.10, RT.11/RW.4, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan
  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
  • Samsat keliling Duren Tiga, Jakarta Selatan: Jl. Duren Tiga Timur No.30, RT.4/RW.4, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan

Jakarta Barat

  • Samsat STNK Daan Mogot: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730
  • Bus Samsat keliling: Jl. Arteri S. Parman, Tj. Duren Utara, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat

Jakarta Timur

  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340
  • Pelayanan SIM Keliling Grand Cakung: Jl. Raya Bekasi, RW.1, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur

Jakarta Utara

  • Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420

2. Wilayah Jawa Barat

Untuk perpanjangan STNK di Jawa Barat, Pemerintah setempat telah bekerja sama dengan Bank BJB. 

Nasabah Bank BJB dapat memperpanjang STNK dengan cara mengirim SMS ke nomor 08112119211 dengan format: eSamsat [spasi] no.chasis [spasi] no.KTP [spasi] email. Setelah itu, kamu akan menerima kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.

Setelah menerima informasi tersebut, kamu bisa langsung membayar di ATM BJB terdekat. Jika ingin membayar di kantor Samsat atau Samsat Keliling, berikut adalah beberapa tempat yang bisa kamu kunjungi untuk melanjutkan proses pembayaran.

Bekasi:

  • Samsat Bekasi: Jl. Ir. H. Juanda No.3 A, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111
  • Samsat Outlet: Jl. Sultan Hasanudin, Tambun, Kec. Tambun Sel., Bekasi, Jawa Barat
  • Kantor Samsat Kota Bekasi: Jl. Rw. Tembaga IV No.4, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bekasi
  • Samsat Outlet Bekasi: Harapan Indah St No.77, RT.003/RW.007, Medan Satria, Bekasi

Depok:

  • Samsat Depok: Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat
  • Samsat ITC Depok: Samping Terminal Terpadu, ITC Depok, Jl. Gedoran Depok Jl. Margonda Raya No.56, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok

Bandung:

  • Samsat Bandung Timur: Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung

Indramayu:

  • Samsat Haurgeulis: Jl. Jend. Sudirman No. 1 Haurgeulis, Indramayu

3. Wilayah Jawa Timur

Untuk mengecek status pembayaran STNK kamu di Jawa Timur, kamu bisa mengunjungi situs e-Samsat Jawa Timur. Situs ini akan menampilkan informasi terkait pembayaran dan status STNK kendaraan kamu.

Pembayaran di e-Samsat Jawa Timur sangat lengkap dan dapat dilakukan melalui beberapa metode yang berbeda, seperti ATM Bank Jawa Timur, teller bank, serta internet banking dan mobile banking. 

Selain itu, kamu juga dapat memanfaatkan layanan drive-thru yang tersedia di beberapa lokasi.

Surabaya:

  • Surabaya Timur: Jl. Manyar Kertoarjo No.1, Mojo, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60116
  • Citraland Surabaya Barat: Taman Puspa Utara Sambikerep C No.3
  • Surabaya Selatan: Jl. Jetis Seraten, Kec Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan kode pos 60235

Malang:

  • Samsat Malang Kota: Jl. S. Supriadi No.80, Kebonsari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65117
  • Samsat Batu: Jl. Abdul Rahman, Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur serta memiliki kode pos 65311

Untuk melihat daftar Samsat yang menyediakan layanan drive-thru lainnya di Jawa Timur, kamu dapat mengunjungi situs web resmi di https://www.dipendajatim.go.id/. Carilah informasi tersebut pada bagian Layanan, kemudian pilih opsi Samsat Drive Thru.

4. Wilayah Jawa Tengah

Untuk kamu yang tinggal di wilayah Jawa Tengah, perpanjangan pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online. Layanan Samsat Online Jawa Tengah dapat diakses melalui laman yang telah disebutkan sebelumnya.

Sama halnya dengan Jawa Barat dan Jawa Timur, Jawa Tengah juga bekerja sama dengan bank daerah, yaitu Bank Jateng, untuk memfasilitasi pembayaran pajak kendaraan secara online. 

Namun, pembayaran perpanjangan pajak kendaraan hanya dapat dilakukan melalui ATM Samsat-Bank Jawa Tengah, yang khusus disediakan bagi kamu yang sedang melakukan perpanjangan pajak secara online.

Semarang:

  • Samsat Semarang 3: Jl. Hanoman Raya No.2, Krapyak, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146
  • Samsat Semarang I: Jl. Brigjen Sudiarto No.428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50246
  • Kantor UPPD dan SAMSAT Kota Semarang II: Jl. Setia Budi No.110, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269

5. Wilayah Yogyakarta

Di Yogyakarta, terdapat beberapa lokasi untuk memeriksa pajak kendaraan dan memperpanjang STNK, salah satunya di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman. 

Layanan perpanjangan STNK di tempat ini sempat ditutup karena penerapan PPKM, namun kini sudah kembali dibuka. Berikut adalah beberapa tempat Samsat Drive Thru yang tersedia di Yogyakarta:

  • Mall Pelayanan Publik (MPP): Sleman Beran lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman
  • Layanan Night Drive Thru, Samsat Sleman: Jl. Magelang No.KM.12, Krapyak, Triharjo, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55514

6. Wilayah Banten 

Untuk warga Banten yang berencana memperpanjang STNK, berikut ini adalah beberapa lokasi yang dapat dikunjungi.

Tangerang:

  • Gerai Samsat Graha Raya: Ruko Orlin Arcade 2 Blok JB 28, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
  • Gerai Samsat Cipondoh: Jl. KH Hasyim Ashari No.73, RT.004/RW.001, Cipondoh, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang
  • Samsat Corner: Karang Tengah, Tangerang City, Banten

7. Wilayah Kepulauan Riau

Untuk kamu yang ingin mencari informasi mengenai cek pajak kendaraan Batam dan pajak kendaraan Riau, kamu dapat mengunjungi lokasi samsat keliling yang tercantum di bawah ini.

  • Kepri Mall: Simpang Kabil, Sukajadi, Batam Kota
  • Nagoya Hill Mall: Nagoya Hill Lower Ground level, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau
  • Top 100 Bengkong: Ruko, Jl. Bengkong Jaya No.Blok B, Bengkong Laut, Bengkong, Batam

8. Wilayah Sumatera Utara 

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki program Bus Samsat Keliling yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLI. 

Dengan menggunakan bus, petugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat Sumatera Utara yang ingin membayar pajak kendaraan.

Namun, situs bpprd.sumutprov.go.id tidak memberikan rincian lokasi bus keliling ini. Meskipun begitu, kamu tetap dapat memeriksa pajak kendaraan di Medan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat yang tersedia di website tersebut.

9. Wilayah Nusa Tenggara Barat

Berikut adalah daftar lokasi Samsat Drive Thru yang tersedia di Nusa Tenggara Barat:

  • Jalan Mandalika Raya 123 Mataram. 
  • Jalan Raya Suranadi No. 41 Narmada
  • Jalan TGH Ibrahim Holid Bukui No. 1
  • Jalan Pariwisata No. 8 Gunung Sari
  • Jalan Raya Barat Kopang
  • Jalan Gajah Mada No. 105 Praya

Perlu diperhatikan bahwa berbagai cara di atas hanya dapat dilakukan jika nama pada KTP pemilik sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK. 

Jika terdapat perbedaan, maka diperlukan prosedur khusus untuk melakukan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP asli.

Sebagai penutup, pastikan untuk memanfaatkan layanan perpanjang STNK online 2024, yang menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan pajak kendaraan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index