Oknum Komcad TNI AL Ditangkap Usai Buat Laporan Begal Palsu

Kamis, 28 Mei 2026 | 11:00:00 WIB
Anggota Komcad TNI AL di Lampung jadi tersangka usai membuat laporan palsu dibegal (FOTO: NET)

BANDAR LAMPUNG - Oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL, Muhammad Rizky Perdana, nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor di Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diajukan pelaku.

Pelaku diduga sengaja mengarang cerita sebagai korban pembegalan guna menutupi jejak kendaraan yang sebenarnya telah dijual.

Laporan tersebut awalnya diklaim sebagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Kebohongan pelaku terbongkar setelah penyidik mencocokkan keterangan dengan bukti di lapangan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, menjelaskan bahwa pelaku datang ke kantor polisi bersama pacarnya, Riska Adelia, pada Kamis (14/5/2026) untuk membuat laporan kehilangan kendaraan.

Pelaku tidak hanya memalsukan kronologi kejadian, tetapi juga berupaya meyakinkan petugas dengan mengaku sebagai anggota aktif TNI AL.

Dalam laporannya, ia mengklaim berdinas di Lanal Panjang dengan pangkat Sersan Satu (Sertu).

Namun, klaim tersebut terbukti tidak benar setelah dilakukan pengecekan internal.

“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret.

Pendalaman lebih lanjut oleh petugas Reskrim dan Pamapta mengungkap bahwa pelaku sebenarnya bukan anggota aktif, melainkan anggota Komcad TNI AL.

Dari hasil penyidikan, diketahui sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan milik pacar pelaku.

Kendaraan tersebut dipinjam oleh pelaku sebelum akhirnya dijual kepada rekannya sesama Komcad bernama Tio.

Transaksi penjualan dilakukan dengan nilai Rp6,5 juta.

Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta membayar cicilan kendaraan yang belum lunas.

“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” ujar Alfret.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Oppo berwarna biru serta pakaian loreng milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal terkait laporan palsu dan atau penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2026.

Terkini