DPR Desak Polri Gandeng Interpol Tangkap Ahmad Al-Misry di Mesir

Selasa, 28 April 2026 | 20:39:22 WIB
Syekh Ahmad Al-Misri.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mendesak Polri berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap Ahmad Al-Misry yang melarikan diri ke Mesir terkait kasus pelecehan santri.

Langkah hukum internasional ini dipandang perlu setelah tersangka meninggalkan Indonesia saat proses penetapan status hukum sedang berjalan.

Abdullah yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB memberikan perhatian serius terhadap pelarian tersangka ke luar negeri.

“Saya meminta Polri untuk segera berkoordinasi dengan Interpol guna menangkap dan membawa pulang tersangka ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Abdullah kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Senin (27/4/2026).

Politisi tersebut menilai tindakan tersangka sangat mencederai nilai agama karena diduga memanfaatkan dalil secara menyimpang.

Abdullah menegaskan bahwa tersangka diduga berani menggunakan nama Nabi Muhammad dan para sahabat demi melancarkan aksi kejahatan seksualnya.

“Yang lebih memprihatinkan, tersangka diduga menggunakan dalil agama secara menyimpang, bahkan berani berbohong atas nama Nabi Muhammad dan para sahabat untuk melancarkan aksinya,” tegasnya.

Penyidik diketahui telah menetapkan status tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.

Berdasarkan data berita acara pemeriksaan, terdapat 5 orang yang menjadi korban sementara dalam kasus ini.

Pihak berwenang memprediksi jumlah korban masih bisa bertambah mengingat proses pendataan yang terus dilakukan oleh petugas.

Para korban berasal dari berbagai wilayah mulai dari Yogyakarta, Palembang, Gorontalo, Jakarta, hingga ke wilayah Mesir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat ini sudah memberikan pendampingan intensif bagi para santri yang menjadi korban.

Abdullah berpendapat bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjaga kehormatan institusi agama dari oknum menyimpang.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap korban dan menjaga marwah agama. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” katanya.

Terkini