Kemendagri Desak Pemda Percepat Insentif Pajak Mobil Listrik

Kemendagri Desak Pemda Percepat Insentif Pajak Mobil Listrik
Ilustrasi Kendaraan Listrik.

JAKARTA – Kemendagri dorong pemerintah daerah percepat pembebasan pajak kendaraan listrik guna dukung transisi energi bersih dan kemandirian energi nasional saat ini.

Pemerintah pusat melihat urgensi besar dalam memacu peralihan moda transportasi berbasis fosil menuju tenaga setrum di berbagai wilayah.

Bima Arya Sugiarto selaku Wakil Menteri Dalam Negeri menilai proses konversi kendaraan di tengah masyarakat sudah menunjukkan tren positif.

Wamendagri berpendapat bahwa keterlibatan aktif para pemimpin di daerah merupakan faktor krusial guna memastikan transformasi energi ini menyentuh seluruh lapisan.

“Konversi menuju mobil listrik sudah berjalan dengan baik, tetapi kalau bisa didorong lagi oleh kepala daerah, maka akan terakselerasi lebih cepat,” ujar Bima, sebagaimana dilangsir dari metrotvnews.com, Senin (27/4/2026).

Langkah konkret berupa pemberian stimulus fiskal diharapkan mampu menjadi daya tarik utama bagi publik dalam memilih kendaraan yang lebih hijau.

Regulasi teknis pendukung akan terus dimatangkan oleh otoritas terkait demi membangun ekosistem transportasi masa depan yang lebih mapan.

“Berapa tahun ke depan mobil listrik ini akan menjadi primadona. Karena itu, peraturan teknis turunannya akan kita lengkapi dengan menerima masukan dari pemerintah daerah,” tambahnya sebagaimana dikutip dari metrotvnews.com.

Bima Arya Sugiarto meyakini bahwa dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang penggunaan kendaraan listrik bakal mendominasi pilihan mobilitas masyarakat secara luas.

Pihak kementerian tetap membuka ruang diskusi bagi pemerintah daerah untuk memberikan saran mengenai kendala regulasi yang dihadapi di lapangan.

Koordinasi lintas sektor terus diperkuat agar kebijakan yang dilahirkan bersifat adaptif terhadap kebutuhan spesifik setiap wilayah di tanah air.

Target nasional mengenai pengembangan energi bersih menjadi landasan utama di balik instruksi percepatan insentif pajak di tingkat daerah tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index