JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menyidik tiga dugaan perkara korupsi.
Ia mendesak agar kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas.
"Saya memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Jajaran Kortas Tipikor yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas beberapa kasus yang merugikan keuangan negara, Kasus ini harus diproses tuntas sehingga terang benderang," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Legislator tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Ia menyebut bahwa praktik rasuah merupakan perilaku yang sangat menyakiti kehidupan masyarakat luas.
"Siapa pun yang terlibat harus di perlakukan sama dan di proses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat," kata Endang.
Pihaknya berharap Kortas Tipikor Polri senantiasa mengedepankan profesionalisme saat melaksanakan proses penyidikan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan perkara ini.
"Kami berharap kepada Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya agar dapat melakukan proses penyidikan kasus ini secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkapnya.
Perlu diketahui, aparat kepolisian baru saja melakukan penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kemarin.
Tindakan ini dilakukan guna melengkapi alat bukti atas sejumlah perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan bersama tim Kortas Tipikor Polri.
Langkah ini dilakukan sebagai wujud pemenuhan instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan hasil kolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia memaparkan bahwa perkara yang ditangani mencakup korupsi logistik batu bara yang menyebabkan gangguan listrik, polemik internal ASABRI, serta masalah pemutihan utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memaparkan rincian terkait dua poin utama masalah hukum tersebut.
Ia mengatakan bahwa upaya penggeledahan dilakukan untuk mendalami indikasi rasuah serta pencucian uang dalam penanganan perkara sebelumnya oleh oknum aparat terkait PT ASABRI dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Poin kedua yang diselidiki berkaitan dengan pelanggaran hukum serta pencucian uang terkait penyelesaian beban piutang.
Meski begitu, ia belum menyampaikan daftar nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aparat menerapkan jeratan hukum melalui Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP.
Sebagai catatan, Pasal 12 e UU Tipikor mengatur tentang tindak pemerasan, sementara Pasal 12 b mengatur sanksi terkait gratifikasi serta suap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kembali menegaskan bahwa pengusutan indikasi rasuah di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menuturkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi pembongkaran penyelewengan pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, perkara ASABRI, serta Krakatau Steel.
Sektor korupsi yang tengah disidik meliputi pidana penyuapan, gratifikasi, serta kejahatan pencucian uang.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.