Komdigi Layangkan Surat Peringatan kepada 22 PSE Privat yang Belum Daftar

Komdigi Layangkan Surat Peringatan kepada 22 PSE Privat yang Belum Daftar
Ilustrasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat teguran terkait kepatuhan kewajiban registrasi kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dianggap belum menyelesaikan prosedur pendaftaran sesuai aturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menerangkan bahwa registrasi PSE Lingkup Privat adalah kewajiban bagi semua penyelenggara sistem elektronik yang menawarkan layanan atau beroperasi di Indonesia.

"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Terhadap 22 PSE tersebut, Komdigi sudah melayangkan surat peringatan sebagai bentuk tindak lanjut dari upaya pembinaan sekaligus monitoring kepatuhan.

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Alex.

Alexander menyatakan secara tegas bahwa pemenuhan kewajiban registrasi bagi 22 PSE tersebut masih dibuka hingga tenggat waktu 13 Juli 2026.

Apabila tidak segera melakukan registrasi, Komdigi bakal melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk pemblokiran akses pada sistem elektronik terkait.

"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ucapnya.

Alexander juga menggarisbawahi bahwa Komdigi menyediakan ruang klarifikasi untuk PSE yang mengalami hambatan teknis ataupun kendala lain ketika mengurus proses pendaftaran.

Tiap-tiap PSE, baik yang bergerak di lingkup privat ataupun publik, diharuskan mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index