Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Kasus Nikel
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (FOTO: NET)

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman masa jabatan 2026 Hery Susanto mengikuti persidangan perdana atas kasus dugaan korupsi tata kelola bisnis pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andri Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda persidangan pertama ini meliputi pengecekan identitas terdakwa sekaligus pembacaan dokumen dakwaan dari jaksa.

Persidangan tersebut diagendakan mulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Pada waktu sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka kepada Hery dalam kasus dugaan rasuah tata kelola bisnis komoditas nikel untuk rentang waktu tahun 2013 sampai 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa dugaan praktik rasuah tersebut dilakoni ketika Hery tengah mengemban amanah sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2021-2026.

Hery disinyalir mendapatkan aliran dana suap dari beberapa korporasi tambang demi mengeluarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan ataupun Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.

Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Hery ditengarai mendapatkan uang senilai Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda yang disalurkan lewat Lukman Malanuang.

Hery pun disinyalir mendapatkan dana senilai Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Aliran dana atau gratifikasi lain yang ditengarai didapatkan oleh Hery ialah satu unit bangunan rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan taksiran harga Rp2,2 miliar pemberian dari Agung Winarno.

Di samping hal tersebut, Hery ditengarai mendapatkan dana sebesar Rp1 miliar lewat perantara Edi Sukandi, uang senilai Rp525 juta dari Agung Winarno, serta nominal Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku representatif PT Mitra Kemala Energi melalui perantara Agung Winarno.

Sosok Agung Winarno sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang memiliki keterkaitan erat dengan terpidana Zarof Ricar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index