Catat Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Kamis Ini

Catat Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Kamis Ini
Ilustrasi Samsat Keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling demi mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis.

Berdasarkan informasi tertulis dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sebaran 14 lokasi pelayanan di Jadetabek tersebut antara lain:

Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Samsat serta Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Utara berlokasi di area parkir Samsat serta halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Barat berlokasi di Mal Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Selatan berlokasi di area parkir Samsat pada pukul 09.00-15.00 WIB serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur berlokasi di Pasar Induk Kramat Jati serta halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Kota Tangerang berlokasi di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway foodmasphere pada pukul 09.00-13.00 WIB.

Ciledug berlokasi di Giant Poris Gaga serta Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00-14.00 WIB.

Serpong berlokasi di area parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB serta ITC BSD pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Ciputat berlokasi di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Kelapa Dua berlokasi di Hal Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi berlokasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 09.00-13.00 WIB.

Kabupaten Bekasi berlokasi di Pasar Central Lippo Cikarang pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Depok berlokasi di area parkir Samsat Depok pada pukul 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kelurahan Tugu pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Cinere berlokasi di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada sejumlah berkas persyaratan yang mesti disiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak, di antaranya membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya.

Layanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus diurus langsung di kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index