Dapat Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa Cabut Praperadilan

Dapat Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa Cabut Praperadilan
Tyassuma Tifauzia atau dr Tifa (FOTO: NET)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) mencabut permohonan praperadilan atas penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Tifa menjelaskan bahwa langkah tersebut dipilih lantaran ia memperoleh penangguhan penahanan sehingga tidak dijebloskan ke sel selama proses hukum bergulir.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ucap dia.

Dia menilai, sedari awal ia bersama Roy Suryo memang sudah mempersiapkan langkah hukum secara terpisah, walaupun tetap melakukan koordinasi untuk menghadapi kasus tersebut.

Proses penanganan perkara bagi dirinya dan Roy Suryo saat ini telah dipisahkan, sehingga tiap-tiap pihak mesti menyiapkan tim serta strategi hukum masing-masing.

“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.

Oleh karena itu, sambung dia, tiap pihak didampingi oleh tim hukum yang berlainan dalam mengawal proses hukum yang tengah bergulir.

“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan tersangka perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo mendaftarkan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelum itu, sempat beredar kabar dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyatakan bahwa pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo diinformasikan oleh sang istri telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) membeberkan bahwa dokter Tifa telah dijemput oleh aparat kepolisian di hunian apartemennya pada Jumat (19/6) pagi sekira pukul 06.47 WIB.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index