DPR Minta Tarif Baru Ojol Skema 8:92 Tidak Bebani Konsumen

DPR Minta Tarif Baru Ojol Skema 8:92 Tidak Bebani Konsumen
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful huda (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengingatkan pihak aplikator ojek online (ojol) tidak membebani konsumen dalam implementasi kebijakan tarif 8:92 untuk skema bagi hasil.

Ia tidak ingin, kebijakan 8 persen biaya perjalanan untuk aplikator justru diakali dengan naiknya tarif untuk konsumen.

"Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan," ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan komisi 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi ojol diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kebijakan tarif ojol itu merupakan salah satu janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2026.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi. Kendati demikian, penerapannya membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala agar tidak mengorbankan kualitas layanan," ujar Huda.

Ia mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan evaluasi komprehensif.

Kemenhub dinilai harus segera menyempurnakan regulasi teknis yang mengatur formula bagi hasil secara transparan kepada mitra pengemudi ojol.

"Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum," tegas Huda.

Komisi V DPR, kata Huda, akan mengawal ketat implementasi kebijakan tarif ojol yang resmi diterapkan pada per 1 Juli 2026.

Perusahaan aplikator transportasi daring juga diwanti untuk membuka ruang transparansi dengan menyampaikan laporan kinerja operasionalnya secara berkala kepada publik.

"Komisi V akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini dan berharap aplikator menyampaikan laporan berkala secara terbuka kepada publik," ujar Huda.

Diketahui, perusahaan platform transportasi online, Gojek dan Grab menyatakan akan mulai menerapkan tarif potongan aplikator sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Potongan aplikator itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu di Monas, Jakarta.

Pihak Grab dan Gojek mengumumkan pemberlakuan tarif tersebut setelah berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan parlemen lainnya.

Lewat kebijakan ini, 92 persen pendapatan perjalanan merupakan hak dari mitra pengemudi ojol.

Sedangkan untuk pihak aplikator sebesar 8 persen.

Wakil Direktur Utama Goto, Catherine Hindra menyampaikan bahwa kebijakan skema 8:92 itu merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojol.

Senada, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 92 persen untuk mitra pengemudi ojol.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index