JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi merilis pernyataan resmi terkait status kedinasan aktif dari seorang perwira menengah dengan inisial RC yang kini bertugas kembali setelah menyelesaikan seluruh proses hukum tetapnya.
Perkara ini sempat menjadi sorotan tajam dari publik disebabkan pelanggaran hukum tersebut diperbuat sewaktu RC masih berstatus sebagai anggota kepolisian aktif.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menerangkan bahwa pengaktifan kembali status dinas RC merupakan konsekuensi dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang keputusannya telah inkrah sejak tahun 2015 yang lalu.
Mengenai dasar hukum kembalinya perwira tersebut, jajaran Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh tingkatan yang sudah dilalui RC telah melewati jalur hukum pidana beserta kode etik profesi secara berjenjang.
Pada ranah perkara pidana, RC sebelumnya terjerat kasus hukum pidana yang tercantum dalam Pasal 286 KUHP.
Kasus hukum ini bermula lewat putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tahun 2008 yang di awal menyatakan RC bebas dari segala tuntutan hukum.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum kemudian mendaftarkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2009.
Melalui hasil putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas di tingkat pertama dan menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap RC karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang didaftarkan pada tahun 2010 berikutnya ditolak, sehingga vonis hukum pidana tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
Terkait proses pelaksanaan eksekusi dan masa penahanan, pihak Polda Jambi menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kalimantan Selatan mengirimkan surat permohonan bantuan eksekusi kepada Kapolda Jambi pada tanggal 21 Juli 2022.
Tindakan eksekusi tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
RC berikutnya menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Jambi selama kurun waktu 1 tahun 10 bulan sebelum akhirnya memperoleh hak pembebasan bersyarat pada tahun 2024.
"Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026," jelas Erlan Munaji, Rabu (10/6/2026) dikutip dari Antara.
Mengenai status kode etik serta jabatan kedinasan RC, dalam lingkup kode etik profesi Polri, yang bersangkutan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada tahun 2015.
Hasil keputusan sidang etik kala itu menetapkan bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan tercela, disertai sanksi berupa rekomendasi pemindahan tugas yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.
Pihak Polda Jambi kembali memperjelas bahwa aktifnya kembali status operasional kedinasan RC merupakan akibat langsung dari putusan sidang etik yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan," tegas Kombes Pol Erlan Munaji.
Mengenai penyebab kasus ini kembali mencuat, perbincangan di ruang publik kembali menghangat pasca beredarnya kabar mengenai mutasi struktural posisi RC di lingkungan internal Polda Jambi.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor KEP/78/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, RC dimutasi dari posisi Pamen Yanma menjadi Pamen Rorena Polda Jambi.
Hal inilah yang kemudian mengundang sorotan dari masyarakat luas lantaran rekam jejak perkara hukum serta sanksi kode etik yang pernah dijalani oleh yang bersangkutan.
Melalui rilis resminya, pihak Polda Jambi menyampaikan bahwa seluruh prosedur tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpijak pada putusan hukum yang inkrah.
Mengenai respons terhadap kritikan dari masyarakat, pihak Polda Jambi menyatakan tetap menghargai segala bentuk kritik, saran, serta perhatian dari publik luas atas perkara ini.
Bagi korps kepolisian, tanggapan tersebut dianggap sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap lembaga negara.
Erlan Munaji menegaskan bahwa institusi kepolisian akan terus melakukan pembenahan internal sekaligus memperketat fungsi pengawasan demi mendongkrak profesionalitas dari setiap personel.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.