Pemerintah NTB Kaji Video Viral, Masyarakat Diminta Tidak Terpancing Isu

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:23:01 WIB
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB Ahsanul Khalik (FOTO: NET)

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan serta senantiasa mengedepankan sikap tabayun saat menanggapi beredarnya video viral seorang wanita yang diduga menodai Al Quran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa masyarakat perlu mencermati informasi secara utuh dan tidak hanya mengandalkan potongan video yang tersebar di media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Kamis.

Pemerintah NTB telah berkoordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB untuk menyelidiki isi pesan dalam video viral yang menggunakan bahasa Sasak tersebut.

Berdasarkan analisis linguistik oleh pakar bahasa, ditemukan fakta bahwa ucapan wanita dalam video itu sama sekali tidak merujuk pada tindakan penistaan terhadap kitab suci Al Quran.

Target dari kalimat yang diucapkan tersebut sebenarnya ditujukan kepada individu yang menjadi lawan bicaranya.

Proses analisis kebahasaan dilakukan terhadap beberapa kalimat yang memicu perhatian publik, yakni "Al Quran bukan buku", "Al Quran kamu jadikan konsep?", "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu", serta "Al-Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kami".

Ahsanul menjelaskan bahwa frasa "Al Quran bukan buku" bermakna penegasan bahwa Al Quran adalah kitab suci umat Islam yang derajatnya tidak setara dengan buku umum, sehingga dari sisi tata bahasa tidak memuat unsur penistaan.

Sementara itu, untuk potongan kalimat "Al Quran kamu jadikan konsep?" dan "Al Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kami" menggunakan kata ganti orang "kamu", sehingga kritik tersebut ditujukan kepada lawan bicara yang dinilai mencatut nama Al Quran dengan cara tidak tepat, bukan kepada Al Quran itu sendiri.

Hal serupa berlaku untuk kalimat "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu", yang berdasarkan pembedahan bahasa diartikan sebagai kecaman terhadap figur tertentu dan pengikutnya, bukan ditujukan kepada Al Quran.

Ahsanul menegaskan bahwa pemaparan ini tidak bertujuan untuk mengintervensi otoritas aparat penegak hukum atau menetapkan keputusan hukum atas kasus tersebut.

Hasil analisis kebahasaan ini dilakukan secara netral dengan mengacu pada tatanan bahasa, makna rangkaian kalimat, serta telaah dari pakar bahasa.

Kepastian mengenai ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana sepenuhnya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Menjaga ketenangan, persatuan dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kami utamakan di atas segala perbedaan penafsiran," pungkas Ahsanul.

Terkini