JAYAPURA - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz sukses menciduk lima orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di daerah Yalimo–Yahukimo.
Kelima individu itu diringkus pada Selasa (7/7/2026) di berbagai lokasi di wilayah Kota Jayapura dengan inisial AG, FCRG, JT, IK, serta MK.
Kasatgas Humas ODC Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Kamis, membeberkan bahwa satu dari lima orang yang diringkus adalah AG yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena perannya sebagai perantara dalam lingkaran penyelundupan senjata api ilegal di kawasan Yalimo–Yahukimo.
AG sendiri ditetapkan menjadi DPO berdasarkan berkas Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, yang diterbitkan pada 13 Maret.
Keberhasilan menangkap kelompok penghubung senpi dan amunisi untuk KKB ini adalah hasil dari upaya pengembangan yang dilakukan personel Satgas ODC, setelah sebelumnya meringkus SP dan DK pada tanggal 12 Maret lalu yang diindikasikan memiliki kedekatan dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
"Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu," kata Kombes Yusuf.
Ia menjelaskan, aksi penangkapan terhadap AG merupakan rangkaian proses penyidikan yang sebelumnya telah berhasil menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, empat buah magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api sisa peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat tanpa dilengkapi popor pada bulan Maret lalu.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun, pungkas Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo.